| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2025/PN Klt | 1.ELSRIWAN ALFRIANDI 2.INDRA PORDIANSYAH |
2.MESRONI 3.PT Raja Tanggon Tungkal (PT RTT) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Klt | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.888.568.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat; 3 Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng bertanggung jawab atas utang sebesar RP. 688.568.000,- (enam ratus, delapan puluh delapan juta, lima ratus, enam puluh delapan ribu rupiah), kepada Para Penggugat; 4 Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat ganti rugi sebagai berikut: a. Ganti rugi materiil sebesar Rp3. 688.568.000 (tiga miliar (enam ratus, delapan puluh delapan juta, lima ratus, enam puluh delapan ribu rupiah), b. Ganti rugi immateriil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 5 Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Utang yang ditandatangani oleh Tergugat I berikut seluruh isi dan jaminan yang tercantum di dalamnya; 6 Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang yang telah dijaminkan oleh Tergugat I dalam Surat Pernyataan Utang, yaitu: a. 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna hitam; b. 1 (satu) unit kendaraan dum truck warna hijau; dan c. 1 (satu) bidang tanah yang dibuktikan dengan surat jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM); 7 Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga (interest) sebesar 6% per tahun atas jumlah kerugian materiil terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan sampai dengan pelunasan seluruhnya; 8 Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pelunasan utang Para Tergugat dan mencegah pengalihan atau penghilangan barang-barang tersebut sebelum putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak menjual barang-barang jaminan tersebut apabila Para Tergugat tidak melunasi kewajibannya sesuai isi putusan; 10 . Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 11 . Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 12 . Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Pengadilan Negeri Kuala Tungkal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
