| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 175.207.168,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. Amirudin No. 3890 Kelurahan Tebing Tinggi, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 14-05-2006, Sporadik An. Julita susanti pasaribu No.563/015/2022 Kelurahan Tebing Tinggi yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 25-10-2022 dan Sporadik An. Julita susanti pasaribu No.592/096/057/2021 Kelurahan Tebing Tinggi yang diterbitkan di Kab. Tanjung jabung barat tanggal 07-11-2021 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugatkepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. Amirudin No. 3890 Kelurahan Tebing Tinggi, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 14-05-2006, Sporadik An. Julita susanti pasaribu No.563/015/2022 Kelurahan Tebing Tinggi yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 25-10-2022 dan Sporadik An. Julita susanti pasaribu No.592/096/057/2021 Kelurahan Tebing Tinggi yang diterbitkan di Kab. Tanjung jabung barat tanggal 07-11-2021 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) An. Amirudin No. 3890 Kelurahan Tebing Tinggi, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 14-05-2006, Sporadik An. Julita susanti pasaribu No.563/015/2022 Kelurahan Tebing Tinggi yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 25-10-2022 dan Sporadik An. Julita susanti pasaribu No.592/096/057/2021 Kelurahan Tebing Tinggi yang diterbitkan di Kab. Tanjung jabung barat tanggal 07-11-2021 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Terguga tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |