Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Klt Asrapul Anas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asrapul Anas
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAMAD PRIYADI DESRIZAL, S.HAsrapul Anas
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama Asrapul Anas, lahir di Senyerang pada tangal 12 Desember 1989 dengan M. Anas Munawar lahir di Senyerang pada tanggal 12 Desember 1989 adalah orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa penetepan perbaikan identitas ini dapat digunakan pemohon untuk pengurusan perbaikan dan atau perubahan data calon jamaah haji di Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  4. Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperbaiki keslahan identitas nama Pemohon yang semula M. Anas Munawar lahir di Senyerang pada tanggal 12 Desember 1989 menjadi Asrapul Anas, lahir di Senyerang pada tangal 12 Desember 1989;
  5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang adil dan bijaksana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak