| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon atas nama Asrapul Anas, lahir di Senyerang pada tangal 12 Desember 1989 dengan M. Anas Munawar lahir di Senyerang pada tanggal 12 Desember 1989 adalah orang yang sama;
- Menetapkan bahwa penetepan perbaikan identitas ini dapat digunakan pemohon untuk pengurusan perbaikan dan atau perubahan data calon jamaah haji di Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperbaiki keslahan identitas nama Pemohon yang semula M. Anas Munawar lahir di Senyerang pada tanggal 12 Desember 1989 menjadi Asrapul Anas, lahir di Senyerang pada tangal 12 Desember 1989;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang adil dan bijaksana; |