| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA Bahwa ia terdakwa Supriyadi Als Yadi Bin H. Asmuri pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Depan RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan“, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 bertempat di depan SDN 120/V Kuala Tungkal terdakwa menghampiri Anak saksi Ahmad Tino Alianysah dan Anak saksi M. Jepri Al Buqary untuk meminta tolong diantarkan ke RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, lalu terdakwa diantarkan oleh Anak saksi Ahmad Tino dan Anak saksi M. Jepri menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU milik saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri, lalu sesampai di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput teman terdakwa di Jembatan Jalan Manunggal Kuala Tungkal, lalu Anak saksi ingin ikut bersama terdakwa namun terdakwa melarang dengan mengatakan “tunggu disini saja, cuman sebentar” kemudian setelah melarang Anak saksi Ahmad Tino dan Anak saksi M. Jepri, terdakwa kemudian membawa sepeda motor sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU pergi kerumah terdakwa dengan tujuan untuk disembunyikan sementara waktu lalu setelah beberapa waktu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel belakang rumah terdakwa di Jalan Utama Dusun P.H. Baslan RT 001 Desa Teluk Sialang Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 terdakwa pergi ke rumah saksi M. Rafli Bin Rahmad dengan membawa sepeda motor tersebut dan menawarkan kepada saksi M. Rafli Bin Rahmad untuk dijual atau digadaikan namun dikarenakan tidak memiliki suratsurat saksi M. Rafli Bin Rahmad menolak tawaran tersebut kemudian saksi M. Rafli Bin Rahmad menawarkan kepada saksi M. Saman als Saman dengan cara menelpon lalu saksi M. Saman als Saman setuju untuk membeli sepeda motor tersebut lalu datang menemui terdakwa serta saksi M. Rafli yang kemudian pada saat pertemuan tersebut terdakwa menjual sepeda motor sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) - Bahwa perbuatan terdakwa yang memabwa dan menjual Sepeda Motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU milik saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri tersebut mengalami kerugian Sepeda Motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU yang ditaksir seharga ± Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana (Wvs). ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa Supriyadi Als Yadi Bin H. Asmuri pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Depan RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana “, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 bertempat di depan SDN 120/V Kuala Tungkal terdakwa menghampiri Anak saksi Ahmad Tino Alianysah dan Anak saksi M. Jepri Al Buqary untuk meminta tolong diantarkan ke RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, lalu terdakwa diantarkan oleh Anak saksi Ahmad Tino dan Anak saksi M. Jepri menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU milik saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri, lalu sesampai di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput teman terdakwa di Jembatan Jalan Manunggal Kuala Tungkal, lalu Anak saksi ingin ikut bersama terdakwa namun terdakwa melarang dengan mengatakan “tunggu disini saja, cuman sebentar” kemudian setelah melarang Anak saksi Ahmad Tino dan Anak saksi M. Jepri, terdakwa kemudian membawa sepeda motor sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU pergi kerumah terdakwa dengan tujuan untuk disembunyikan sementara waktu lalu setelah beberapa waktu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel belakang rumah terdakwa di Jalan Utama Dusun P.H. Baslan RT 001 Desa Teluk Sialang Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 terdakwa pergi ke rumah saksi M. Rafli Bin Rahmad dengan membawa sepeda motor tersebut dan menawarkan kepada saksi M. Rafli Bin Rahmad untuk dijual atau digadaikan namun dikarenakan tidak memiliki suratsurat saksi M. Rafli Bin Rahmad menolak tawaran tersebut kemudian saksi M. Rafli Bin Rahmad menawarkan kepada saksi M. Saman als Saman dengan cara menelpon lalu saksi M. Saman als Saman setuju untuk membeli sepeda motor tersebut lalu datang menemui terdakwa serta saksi M. Rafli yang kemudian pada saat pertemuan tersebut terdakwa menjual sepeda motor sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) - Bahwa perbuatan terdakwa yang memabwa dan menjual Sepeda Motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU milik saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri tersebut mengalami kerugian Sepeda Motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU yang ditaksir seharga ± Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UndangUndang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa ia terdakwa Supriyadi Als Yadi Bin H. Asmuri pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Depan RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang “, yang dilakukan Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 bertempat di depan SDN 120/V Kuala Tungkal terdakwa menghampiri Anak saksi Ahmad Tino Alianysah dan Anak saksi M. Jepri Al Buqary untuk meminta tolong diantarkan ke RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, lalu terdakwa diantarkan oleh Anak saksi Ahmad Tino dan Anak saksi M. Jepri menggunakan sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU milik saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri, lalu sesampai di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput teman terdakwa di Jembatan Jalan Manunggal Kuala Tungkal, lalu Anak saksi ingin ikut bersama terdakwa namun terdakwa melarang dengan mengatakan “tunggu disini saja, cuman sebentar” kemudian setelah melarang Anak saksi Ahmad Tino dan Anak saksi M. Jepri, terdakwa kemudian membawa sepeda motor sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU pergi kerumah terdakwa dengan tujuan untuk disembunyikan sementara waktu lalu setelah beberapa waktu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel belakang rumah terdakwa di Jalan Utama Dusun P.H. Baslan RT 001 Desa Teluk Sialang Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 terdakwa pergi ke rumah saksi M. Rafli Bin Rahmad dengan membawa sepeda motor tersebut dan menawarkan kepada saksi M. Rafli Bin Rahmad untuk dijual atau digadaikan namun dikarenakan tidak memiliki suratsurat saksi M. Rafli Bin Rahmad menolak tawaran tersebut kemudian saksi M. Rafli Bin Rahmad menawarkan kepada saksi M. Saman als Saman dengan cara menelpon lalu saksi M. Saman als Saman setuju untuk membeli sepeda motor tersebut lalu datang menemui terdakwa serta saksi M. Rafli yang kemudian pada saat pertemuan tersebut terdakwa menjual sepeda motor sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) - Bahwa perbuatan terdakwa yang memabwa dan menjual Sepeda Motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU milik saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi Nur Ahmad Als Inoy Bin (alm) Samsuri tersebut mengalami kerugian Sepeda Motor Supra X 125 warna merah hitam Nopol BH 4184 EU yang ditaksir seharga ± Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UndangUndang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |