| Dakwaan |
Sebagaimana dimaksud Pasal 364 Ayat KUHPidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh nama MAZWAN Bin RUSLIN dan nama DWI PUTRA FITRIANTO Bin NASIIN (Alm) dengan cara yakni ”nama MAZWAN Bin RUSLIN bersama dengan nama DWI PUTRA FITRIANTO Bin NASIIN (Alm) Masuk kekebun kelapa sawit milik nama HERI ARIYANTO Bin RUSTAM EFENDI (Alm) yang berada di Desa Sungai Rotan Kec. Renah Mendaluh Kab.Tanjab Barat selanjutnya nama MAZWAN Bin RUSLIN melakukan pemanenan dan menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohon dengan menggunakan Alat bantu panen berupa 1 (Satu) Buah Dodos kemudian nama DWI PUTRA FITRIANTO Bin NASIIN (Alm) melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang telah Terpasang 1 (satu) Buah keranjang, akibat kejadian tersebut pemilik kebun kelapa sawit nama HERI ARIYANTO Bin RUSTAM EFENDI (Alm) mengalami kerugian yang jika diuangkan sebesar Rp.300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |