INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk., Cabang Jambi 2 (Car) Cq Kantor kula tungkal | ADI SUSANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 263.988.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor 066922210551 tertanggal 31-May-2022 beserta lampirannya;
3. Menyatakan Demi Hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT oleh karena melakukan perbuatan wanprestasi untuk menyerahkan kepada Penggugat, 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00062187.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 07-06-2022 dengan identitas kendaraan sebagai berikut : untuk kemudian di jual oleh Penggugat, sebagai pembayaran hutangnya. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat senilai Senilai Rp 263.988.000 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) maka Tergugat di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W5.00062187.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 07-06-2022, dengan identitas kendaraan yaitu Merk / Type :
MITSUBISHI PAJERO SPORT2.4 DKR
Tahun : 2021
Warna : PUTIH MUTIARA
Nomor Polisi : BH 1284 EN
Nomor Rangka : MK2KRWFNUMJ000808
Nomor Mesin :4N15UHM4121
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri KUALA TUNGKAL cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri KUALA TUNGKAL yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
