| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Klt | 1.SITI AMINAH 2.MUHAMMAD FIRDAUS 3.MILLIYA SALSABILA |
3.PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Regional Remedial dan Recovery Palembang 4.PT.Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Kuala Tungkal |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Klt | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 08 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||
| Petitum |
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan “Sertifikat Hak Milik No. 2164 atas nama Abdul Rahman, yang terletak di Jl. Sultan Thaha, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi” dan menghapus selurush sisa hutang PARA PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT atas kelalainya tidak melaksanakan kewajiban kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara sekaligus dan tunai; 5. menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Bilamana Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
