| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa HENDRI Als HEN Bin AS’AD bersama-sama dengan WAHDINI Als DINI Bin JOHAN (BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat atau disuatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN untuk mengajak ke Basecamp RIDO TIMES) dengan menyampaikan perkataan “Wak din, ayok kito ke pasar (Ke basecamp RIDO TAMES berada di Pasar Merlung)” kemudian dijawab oleh Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN “Oke”, dan sesampainya di basecamp RIDO TAMES (DPO), Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN masuk ke sebuah ruangan yang biasanya digunakan RIDO TAMES untuk berjualan narkotika jenis shabu dan mengkonsumsi shabu bersama Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN yang berada tepat di sebelah rumah RIDO TAMES dan diruangan tersebut ada sebuah meja dari kayu dan diatasnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital dan uang tunai.
- Bahwa kemudian sekira + 20 (dua puluh) menit RIDO TAMES pergi keluar untuk menyuci motor dan menyuruh Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang ada diatas meja dengan menyampaikan perkataan “aku pergi dulu, kalau ada orang yang mau beli kalian kasih” kemudian dijawab oleh Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN “yaa (mengangguk tanda setuju)” dan kemudian RIDO TAMES meninggalkan Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib saat Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN sedang bermain HP datang saksi ALDY Y PASARIBU dan saksi MUHAMMAD RAIHAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dan Tim yang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah pasar merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat lalu melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN yang disaksikan oleh saksi Bunyani Bin (alm) Ahmad Nawas lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah palstik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu di atas meja, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet hitam, dan uang tunai Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) milik RIDO TAMES yang dititipkan kepada terdakwa dan WAHDINI Als DINI Bin JOHAN kemudian terdakwa bersama WAHDINI Als DINI Bin JOHAN dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN sudah biasa menemani RIDO TAMES (DPO) berjualan di basecamp RIDO TAMES sejak bulan Oktober 2025 dan setelah menemani tersebut Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN diberi uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan lepas pakai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 041/10776.XII/2025 tanggal 5 Desember 2025, telah melakukan penimbangan terhadap dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu : 2,46 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,16 gram
Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat : 2,30 gram Netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu : 1,06 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,26 gram
Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat : 0,80 gram Netto
Berat keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,52 Gram Bruto
Dikurangi berat plastik : 0,42 Gram
Berat Bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,10 Gram Netto
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM : 0,04 Gram Netto
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,06 Gram Netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU. 25.088.K.05.16.25.1157 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening, berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,2233 gram, Netto : 0,0374 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,04 gram )
gram) dengan kesimpulan :
Contoh Uji Positif/ Terdeteksi Metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Terdakwa dalam Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa HENDRI Als HEN Bin AS’AD pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat atau disuatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendir”i, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 pada malam hari bertempat di Pasar Merlung RT 02 Kelurahaan Merlung Kecamatan Merlung terdakwa mengkonsumsi narkotika jensi shabu bersama dengan saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN dan RIDO JAMES (DPO) dengan cara terdakwa memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirex kemudian dihubungkan dengan alat hisap (bong) lalu terdakwa bakar kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu menggunakan korek api gag kemudian terdakwa mengkonsumsi dengan cara menghisapnya yang mana setelah terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut terdskwa merasakan semangat dan tidak mengantuk
- Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yaitu saksi ALDI Y PASARIBU dan MUHAMMAD RAIHAN beserta tim berdasarkan informasi dari masyarkaat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah pasar Merlung pada hari minggu tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat dengan ditemukan barang bukti (dua) buah palstik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu di atas meja, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet hitam, dan uang tunai Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) milik RIDO TAMES (DPO) yang menitipkan narkotika tersebut untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa sejak tahun 2025 mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara datang ke basecamp RIDO TAMES dengan menerima titipan sabu dari RIDO TAMES agar mendapatkan lepas pakai mengkonsumsi narktoika jenis shabu yang mana selama terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu terdakwa merasakan efek tidak mengantuk dan bersemangat.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 041/10776.XII/2025 tanggal 5 Desember 2025, telah melakukan penimbangan terhadap dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu : 2,46 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,16 gram
Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat : 2,30 gram Netto
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu : 1,06 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,26 gram
Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat : 0,80 gram Netto
Berat keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,52 Gram Bruto
Dikurangi berat plastik : 0,42 Gram
Berat Bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,10 Gram Netto
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM : 0,04 Gram Netto
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,06 Gram Netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU. 25.088.K.05.16.25.1157 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening, berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,2233 gram, Netto : 0,0374 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,04 gram )
Dengan kesimpulan :
Contoh Uji Positif/ Terdeteksi Metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan urine laboratorium Poliklinik Pratama Polres Tanjab Barat dengan Nomor: SKHPN-74/XII/KLINIK/2025 tanggal 04 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa dengan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine dan Amphetamine
- Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa HENDRI Als HEN Bin AS’AD pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat atau disuatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan terjadinya tindak pidana narkotika”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN untuk mengajak ke pasar Merlung dengan menyampaikan perkataan “ Wak din, ayok kito ke pasar (Ke basecamp RIDO TAMES berada di Pasar Merlung)” kemudian dijawab oleh Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN “Oke”, dan sesampainya di basecamp RIDO TAMES (DPO), Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN masuk ke sebuah ruangan yang biasanya digunakan RIDO TAMES untuk berjualan narkotika jenis shabu dan mengkonsumsi shabu bersama Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN yang berada tepat di sebelah rumah RIDO TAMES dan diruangan tersebut ada sebuah meja dari kayu dan diatasnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital dan uang tunai , dan kemudian sekira 20 (dua puluh) menit RIDO TAMES pergi keluar untuk menyuci motor dan menyuruh Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang ada diatas meja dengan menyampaikan perkataan “aku pergi dulu, kalau ada orang yang mau beli kalian kasih” kemudian dijawab oleh Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN “yaa (mengangguk tanda setuju)” dan kemudian RIDO TAMES meninggalkan Terdakwa dan Saksi WAHDINI Als DINI Bin JOHAN;
- Bahwa terdakwa mengetahui RIDO TAMES (DPO) menjual narkotika jenis shabu di basecampnya tersebut dan biasaya apabila menemani RIDO TAMES berjualan diberi uang dan lepas pakai narkotika jenis shabu yang seminggu terdakwa bisa 3 (tiga) kali ke basecamp RIDO TAMES bejualan narktoika jenis sabu, dan terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan terjadinya tindak pidana narktoika tersebut kepada pihak yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 041/10776.XII/2025 tanggal 5 Desember 2025, telah melakukan penimbangan terhadap dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu : 2,46 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,16 gram
Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat : 2,30 gram Netto
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu : 1,06 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,26 gram
Berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat : 0,80 gram Netto
Berat keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,52 Gram Bruto
Dikurangi berat plastik : 0,42 Gram
Berat Bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,10 Gram Netto
Disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOM : 0,04 Gram Netto
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A-B : 3,06 Gram Netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU. 25.088.K.05.16.25.1157 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening, berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,2233 gram, Netto : 0,0374 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,04 gram )
gram) dengan kesimpulan :
Contoh Uji Positif/ Terdeteksi Metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa dalam hal ini dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika tersebut kepada lembaga berwenang atau lembaga penegak hukum lainnya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |