|
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17 Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. HENGKI FERNANDO (DPO) dengan nomor handphone 0838-7094-5610 via WhatsApp dengan mengatakan “barangnya sudah mau diturunkan gak?” kemudian sdr. HENGKI FERNANDO menjawab “besok siang”. Kemudian keesokan harinya Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi dengan nomor 0838-3873-8043 yang terdakwa tidak kenal dengan tujuan akan mengantarkan narkotika jenis sabu dan sepakat bertemu di Jl. Kebun sawit Rantau Panjang sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi menuju Kebun Sawit di sekitar wilayah Rantau Panjang untuk mengambil Narkotika jenis sabu lalu sesampainya disana Terdakwa bertemu 2 (dua) laki-laki yang tidak dikenalnya memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) Gram, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi seseorang yang memesan Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) Plastik seberat kurang lebih 10 (sepuluh) Gram lalu Terdakwa pergi menuju ke Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17 Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat dan pada saat diperjalanan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi SATRIA dan saksi TRI yang merupakan anggota kepolisian, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ROBIHHANLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana warna abu-abu sebelah kanan, 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX warna hitam, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi dan Satrenaskoba Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian Nomor: 028/10776.XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang disita dari Terdakwa MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI dengan jumlah total keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu adalah 9,00 gram netto yang terdiri dari sabu dengan total keseluruhan diberi huruf A dengan berat kotor total keseluruhan seberat 9,20 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,40 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 8,80 Gram Netto disisihkan sedikit narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,02 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 8,78 Gram Netto, sabu huruf B dengan total berat bersih 0,12 gram netto dan sabu huruf C dengan total bersih 0,10 gram netto
- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian Badan POM RI Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1132 tanggal 19 November 2025 atas nama MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI jumlah contoh diterima : amplop putih berisi 1 (satu) platik klip bening bertanda “S” berisi Kristal putih bening, yang ditanda tangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. Dengan hasil pengujian :
Pemeriksaan Organoleptik :
|
|
:
|
Putih bening
|
|
|
:
|
Tidak berbau
|
|
|
:
|
-
|
|
|
:
|
Serbuk kristal
|
Identifikasi Metamfetamin : Positif
Kesimpulan: Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I (satu)
- Bahwa terdakwa dalam hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
---------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17 Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 15 November 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi menuju Kebun Sawit di sekitar wilayah Rantau Panjang untuk mengambil Narkotika jenis sabu lalu sesampainya disana Terdakwa bertemu 2 (dua) laki-laki yang tidak dikenalnya memberikan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) Gram, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa dihubungi seseorang yang memesan Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) Plastik seberat kurang lebih 10 (sepuluh) Gram lalu Terdakwa pergi menuju ke Jalan Kebun Sawit Rantau Panjang RT. 17 Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat dan pada saat diperjalanan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi SATRIA dan saksi TRI yang merupakan anggota kepolisian, lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ROBIHHANLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana warna abu-abu sebelah kanan, 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX warna hitam, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi dan Satrenaskoba Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian Nomor: 028/10776.XI/2025 tanggal 17 November 2025 yang disita dari Terdakwa MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI dengan jumlah total keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu adalah 9,00 gram netto yang terdiri dari sabu dengan total keseluruhan diberi huruf A dengan berat kotor total keseluruhan seberat 9,20 Gram brutto, dikurangi berat plastik seberat 0,40 Gram, berat bersih Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 8,80 Gram Netto disisihkan sedikit narkotika jenis shabu yang diambil guna uji Lab. BPOM Jambi dengan berat 0,02 Gram Netto dan sisa yang diduga narkotika jenis shabu menjadi 8,78 Gram Netto, sabu huruf B dengan total berat bersih 0,12 gram netto dan sabu huruf C dengan total bersih 0,10 gram netto
- Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian Badan POM RI Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.25.1132 tanggal 19 November 2025 atas nama MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI jumlah contoh diterima : amplop putih berisi 1 (satu) platik klip bening bertanda “S” berisi Kristal putih bening, yang ditanda tangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt. Dengan hasil pengujian :
Pemeriksaan Organoleptik :
|
|
:
|
Putih bening
|
|
|
:
|
Tidak berbau
|
|
|
:
|
-
|
|
|
:
|
Serbuk kristal
|
Identifikasi Metamfetamin : Positif
Kesimpulan: Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I (satu)
- Bahwa terdakwa MUHERMAN Als HERMAN Bin (Alm) SUBLI tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
---------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------
|