| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------- Bahwa ia terdakwa TRIS Als TRIS Bin (alm) ASMUNI bersama-sama dengan saksi ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin ARIFIN dan saksi NOVER ROKI BATMEL Als NOPER Bin SUNAN (BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera Rt.05 Desa Suban Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ,melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI menghubungi Sdr. ALAN ALS MOK (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu serta menyampaikan bahwa telah mengirim saldo sebesar Rp.600.000,00,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan sisa Rp.400.000,00,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian dijawab oleh Sdr. ALAN ALS MOK dengan menyatakan oke bos terimakasih , kemudian terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI mendatangi rumah Saksi NOVER ROKIBATMEL.S ALS NOPER BIN SUNAN untuk meminjam uang sebesar Rp.200.000,00,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sedangkan ditangan terdakwa juga memegang uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang dikuasai terdakwa itu berjumlah Rp.400.000,00,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa TRIS menghubungi kembali Sdr. ALAN ALS MOK dan menyampaikan bahwa uang telah mencukupi, dan atas permintaan Sdr. ALAN ALS MOK, terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI diminta untuk mengirimkan uang tersebut, dalam komunikasi berikutnya Sdr. ALAN ALS MOK menitipkan tambahan uang untuk dikirimkan kepada pihak lain guna memperoleh Narkotika Jenis Shabu, atas hal tersebut, terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI menyetujui dan selanjutnya bertemu dengan Sdr. ALAN ALS MOK, di mana terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI menerima uang tambahan dari ALAN ALS MOK sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ruiah) sehingga total uang yang ditransfer berjumlah Rp.2.900.000,00,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Sea Bank atas nama ALAN ATMAJA, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. ALAN ALS MOK menghubungi terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI dan menyampaikan bahwa Narkotika Jenis Shabu sedang dalam perjalanan, dan sekira pukul 17.00 WIB menyampaikan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut telah tersedia. Kemudian terdakwa TRIS ALS
TRIS BIN (ALM) ASMUNI berangkat untuk bertemu dengan Sdr. ALAN ALS MOK di pinggir jalan dan menerima 1 (satu) buah plastik hitam berisi Narkotika Jenis Shabu seberat 10 (sepuluh) gram, setelah itu terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI pergi ke rumah saksi ANDI di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk menimbang sabu tersebut dan mengkonsumsi bersama Saksi ANDI dan saksi NOVER dan dari 10 (sepuluh) gram sabu tersebut terdakwa telah membagi sebanyak 4 (paket) dengan berat 1 jie dan kemudian terdakwa menjual kepada saksi ANDI sebanyak + setengah gram (setengah jie) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya belum sempat terdakwa bagi dan kemudian datang beberapa orang yaitu saksi MUHAMMAD RAIHAN dan saksi RAHMAT JUNAIDI berserta Tim dari Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Desa Suban tepatnya di Jl. Lintas Sumatera Rt.05 Desa Suban Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat kontrakan saksi ANDI SYAHPUTRA ALS ANDI BIN ARIFIN dan mengamankan Terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI , saksi ANDI SYAHPUTRA ALS ANDI BIN ARIFIN bersama-sama dengan saksi NOVER ROKIBATMEL.S ALS NOPER BIN SUNAN , Setelah dilakukan pengeledahan kepada terdakwa TRIS ALS TRIS BIN (ALM) ASMUNI ditemukan 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 11 Pak plastik klip kosong, dan uang tunai senilai RP. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan setelah dilakukan pengeledahan kepada saksi ANDI SYAHPUTRA ALS ANDI BIN ARIFIN ditemukan1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam selipan 1 (satu) unit HP Vivo Warna Biru milik saksi ANDI SYAHPUTRA ALS ANDI BIN ARIFIN yang disaksikan oleh Ketua RT saksi ND ARAMTA RIZKI SEMBIRING ;
- Bahwa keuntungan dari penjualan terdakwa dari 10 gram pembelian dari ALAN yang setiap 1 gram terdakwa pecah/cak menjadi 10 klip yang total menjadi 100 (seratus) klip dengan harga per klip Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dari 1 gram yang terdakwa jual terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari 10 gram terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan juga keuntungan mengkonsumsi narkotika ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Hasil Penimbangan Nomor: 06/10776.00/2026 Hal Penimbangan/Pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 dari PT.Pengadaian (Persero) kuala tungkal dengan hasil Berat total narkotika jenis shabu dari plastik A s/d F 12,19 gram bruto dikurangi berat total palstik A s/d F 2,53 gram berat bersih narkotika jenis shabu dari plastik A s/d F 9,66 gram Netto disishkan sedikit yang diduga narktoika jenis shbau guna uji Lab. BPOM diberi tanda S 0,08 gram netto berat total narkotika jenis shabu dari palstik A s/d F setelah disishkan guna uji BPOM Jambi 9, 58 gram Netto ,
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1217 tanggal 12 Desember 2025 Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,2907 gram Netto 0,0894 gram) BA penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto 0,08 gram ) dengan kesimpulan positif /terdektesi Metamfetamin, (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009).
-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia terdakwa TRIS Als TRIS Bin (alm) ASMUNI bersama-sama dengan saksi ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin ARIFIN dan saksi NOVER ROKI BATMEL Als NOPER Bin SUNAN (BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2026 bertempat di Jl. Lintas Sumatera Rt.05 Desa Suban Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram , melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025 anggota satresnarkoba polres tanjab barat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu di Desa Suban, kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat saksi MUHAMMAD RAIHAN dan RAHMAT JUNAIDI berhasil mengamankan terdakwa TRIS Als TRIS Bin (alm) ASMUNI bersama-sama dengan saksi ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin ARIFIN dan saksi NOVER ROKI BATMEL Als NOPER Bin SUNAN dan saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didekat terdakwa berupa 6 (enam) buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 11 (sebelas) pak plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam milik Terdakwa dan juga ditemukam 1 (satu) paket narkotika jenis shabu disimpan di dalam selipan HP Merk VIVO warna biru milik Saksi Andi yang didapat dengan cara membeli kepada Terdakwa dengan patungan bersama Saksi Nover seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian dilakukan introgasi terdakwa megakui mendapatkan narktoika jenis shabu dari ALAN MOK (DPO) selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin ARIFIN dan saksi NOVER ROKI BATMEL Als NOPER Bin SUNAN dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) Hasil Penimbangan Nomor: 06/10776.00/2026 Hal Penimbangan/Pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 dari PT.Pengadaian (Persero) kuala tungkal dengan hasil Berat total narkotika jenis shabu dari plastik A s/d F 12,19 gram bruto dikurangi berat total palstik A s/d F 2,53 gram berat bersih narkotika jenis shabu dari plastik A s/d F 9,66 gram Netto disishkan sedikit yang diduga narktoika jenis shbau guna uji Lab. BPOm diberi tanda S 0,08 gram netto berat total narkotika jenis shabu dari palstik A s/d F setelah disishkan guna uji Bpom Jambi 9, 58 gram Netto ,
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1217 tanggal 12 Desember 2025 Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal putih bening berat sampel diterima BPOM )Bruto 0,2907 gram Netto 0,0894 gram) BA penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto 0,08 gram ) dengan kesimpulan positif /terdektesi Metamfetamin, (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009).
-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
|