| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa YANDRI alias IAN Bin AHMAD SATAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di RT. 01 Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada malam sebelum kejadian, Terdakwa tertidur di area ram sawit yang berada di depan toko buah milik Saksi RIANTO SURBAKTI yang beralamat di RT. 01 Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa terbangun dan melihat Saksi RIANTO SURBAKTI beserta istrinya, Saksi ERNAWATI BR. BANGUN, meninggalkan rumah menggunakan mobil pickup untuk berjualan di Pasar Kalangan di daerah Selensen, Provinsi Riau. Melihat keadaan toko tanpa penjagaan, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam toko tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati toko, mengintip ke dalam melalui jendela, dan melihat terdapat sejumlah kotak buah salak di dalamnya. Terdakwa kemudian menemukan sebatang kayu balok berukuran kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter yang berada di samping toko, lalu menggunakan kayu balok tersebut untuk mencungkil dinding papan kayu bagian belakang toko hingga terbuka, sehingga Terdakwa berhasil memasuki toko tanpa izin dari pemiliknya. Bahwa sebelum kepergian Saksi RIANTO SURBAKTI dan Saksi ERNAWATI BR. BANGUN, seluruh pintu dan jendela toko telah dikunci dan ditutup, serta tidak terdapat seorang pun di dalam toko.
- Bahwa setelah berhasil memasuki toko melalui lubang dinding yang telah dibongkar, Terdakwa bergerak dari ruang belakang menuju kamar, ruang tengah, dan ruang depan, kemudian mengambil barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) kotak buah salak yang dimasukkan ke dalam karung, diambil dari ruang belakang;
- 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kilogram, diambil dari dapur;
- 1 (satu) unit speaker warna hitam, diambil dari ruang depan;
- 2 (dua) bilah parang, diambil dari dapur;
- 1 (satu) buah senter kepala, diambil dari dapur;
- 1 (satu) buah kain sarung, diambil dari ruang depan;
- cincin dan kalung emas putih, diambil dari dalam lemari yang berada di ruang belakang.
- Selanjutnya, Terdakwa membawa seluruh barang-barang tersebut ke rumah temannya, Sdr. OTO, yang berjarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari tempat kejadian, dengan cara memikul di atas pundak dan berjalan kaki. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa membawa 1 (satu) karung berisi buah salak hasil pengambilan tersebut ke warung buah milik Saksi EDI SANTOSO Bin SUGIARSO yang berada di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, dan menjualnya seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per kilogram dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram, sehingga Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan, rokok, serta digunakan untuk patungan membeli narkotika jenis sabu bersama Sdr. OTO. Adapun 2 (dua) bilah parang dan 1 (satu) buah senter kepala dibuang oleh Terdakwa di sekitar rumah Saksi RIANTO SURBAKTI.
- Bahwa Terdakwa mengambil seluruh barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi RIANTO SURBAKTI. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, sebagaimana dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang memilah barang-barang yang diambil, membawanya ke tempat lain agar tidak diketahui, dan menjual buah salak hasil pencurian tersebut kepada Saksi EDI SANTOSO.
- Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu mengambil barang milik orang lain, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: (1) pada tahun 2017 berdasarkan Putusan Nomor: 95/Pid.B/2017/PN KLT dalam perkara pencurian; (2) pada tahun 2018 berdasarkan Putusan Nomor: 178/Pid.B/2018/PN KLT dalam perkara pencurian; dan (3) pada tahun 2020 berdasarkan Putusan Nomor: 130/Pid.B/2020/PN KLT dalam perkara penggelapan; yang masing-masing telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RIANTO SURBAKTI mengalami kerugian materiil berupa hilangnya barang-barang tersebut di atas dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp5.480.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Meskipun demikian, buah salak yang telah dijual kepada Saksi EDI SANTOSO telah dikembalikan kepada Saksi RIANTO SURBAKTI oleh Saksi EDI SANTOSO setelah Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa selain itu, berdasarkan nota pembayaran tertanggal 21 Februari 2026, telah terdapat penyelesaian secara kekeluargaan atas kerugian yang diderita Saksi RIANTO SURBAKTI, di mana telah diserahkan uang ganti rugi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi RIANTO SURBAKTI. Bahwa nota perdamaian tersebut dibuat setelah laporan polisi yang tertanggal 20 Februari 2026 dibuat.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YANDRI alias IAN Bin AHMAD SATAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di RT. 01 Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa yang berada di sekitar toko buah milik Saksi RIANTO SURBAKTI di RT. 01 Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melihat kesempatan ketika Saksi RIANTO SURBAKTI beserta istrinya, Saksi ERNAWATI BR. BANGUN, pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pickup untuk berjualan di Pasar Kalangan di daerah Selensen, Provinsi Riau. Memanfaatkan keadaan tersebut, Terdakwa mendekati toko dan kemudian masuk ke dalam toko melalui bagian belakang setelah membuka dinding papan kayu yang menghalangi akses masuknya.
- Bahwa setelah berada di dalam toko, Terdakwa mengambil barang-barang yang merupakan milik Saksi RIANTO SURBAKTI, antara lain: 1 (satu) kotak buah salak yang dimasukkan ke dalam karung; 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kilogram; 1 (satu) unit speaker warna hitam; 2 (dua) bilah parang; 1 (satu) buah senter kepala; 1 (satu) buah kain sarung; serta cincin dan kalung emas putih, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, kemudian membawa barang-barang tersebut ke rumah Sdr. OTO. Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa menjual buah salak hasil pencurian tersebut kepada Saksi EDI SANTOSO di Desa Sri Agung seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil seluruh barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi RIANTO SURBAKTI. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, sebagaimana perbuatan Terdakwa yang memilah barang-barang yang diambil, membawanya ke tempat lain agar tidak diketahui, dan menjual buah salak hasil pencurian tersebut kepada Saksi EDI SANTOSO.
- Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu mengambil barang milik orang lain, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: (1) pada tahun 2017 berdasarkan Putusan Nomor: 95/Pid.B/2017/PN KLT dalam perkara pencurian; (2) pada tahun 2018 berdasarkan Putusan Nomor: 178/Pid.B/2018/PN KLT dalam perkara pencurian; dan (3) pada tahun 2020 berdasarkan Putusan Nomor: 130/Pid.B/2020/PN KLT dalam perkara penggelapan; yang masing-masing telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RIANTO SURBAKTI mengalami kerugian materiil berupa hilangnya barang-barang tersebut di atas dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp5.480.000,00 (lima juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Meskipun demikian, buah salak yang telah dijual kepada Saksi EDI SANTOSO telah dikembalikan kepada Saksi RIANTO SURBAKTI oleh Saksi EDI SANTOSO setelah Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa selain itu, berdasarkan nota pembayaran tertanggal 21 Februari 2026, telah terdapat penyelesaian secara kekeluargaan atas kerugian yang diderita Saksi RIANTO SURBAKTI, di mana telah diserahkan uang ganti rugi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi RIANTO SURBAKTI. Bahwa nota perdamaian tersebut dibuat setelah laporan polisi yang tertanggal 20 Februari 2026 dibuat.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |