Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Klt RA. FACHRI AJI SAPUTRA, S.H. NOVER ROKIBATMEL.S Als NOPER Bin SUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-446/L.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RA. FACHRI AJI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVER ROKIBATMEL.S Als NOPER Bin SUNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR:

-------Bahwa Terdakwa NOVER ROKIBATMEL.S Alias NOPER Bin SUNAN bersama-sama dengan Saksi ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin ARIFIN (berkas perkara terpisah) dan Saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 40/10776.XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------

 

-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa NOVER ROKIBATMEL.S Alias NOPER Bin SUNAN bersama-sama dengan Saksi ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin ARIFIN (berkas perkara terpisah) dan Saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 40/10776.XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib datang beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat masuk ke kontrakan Saksi ANDI yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengamankan TERDAKWA bersama dengan Saksi ANDI dan kemudian dilakukan pengeledahan kepada TERDAKWA bersama Saksi ANDI dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkorika jenis sabu yang disimpan di dalam selipan 1 (satu) unit HP Vivo Warna Biru milik Saksi ANDI, serta ditemukan juga dalam kontrakan tersebut berupa 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yakult;
  • Bahwa setelah dilakukan Interogasi TERDAKWA bersama dengan Saksi ANDI memperoleh 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu  tersebut yang dibeli dari Saksi TRIS seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara patungan;
  • Bahwa TERDAKWA bersama dengan Saksi ANDI dalam hal melakukan percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Nomor: 40/10776.XII/2025 Hal Penimbangan/ Pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 dari PT.Pengadaian (Persero) kuala tungkal dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebesart 0,49 Gram bruto dikurangi berat plastik 0,19 Gram, dengan berat bersih kristal diduga jenis shabu dengan beart 0,30 Gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1218 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian: pemerian/organoleptis: Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "S" berisi kristal putih bening, berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,2311 gram, Netto: 0,0338 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,04 Gram) dengan kesimpulan sampel positif/Terdekteksi Methamphetamine (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya