Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-LH/2026/PN Klt NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H. LANIK Als LANIK Bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-LH/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan - 1029 /L.5.15/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANIK Als LANIK Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III. DAKWAAN

KESATU

 

--------- Bahwa Terdakwa LANIK alias LANIK Bin ABDUL RAHMANpada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros WKS KM 06, RT 016, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha yang timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

 

  • Berawal pada bulan Januari 2026, Terdakwa menyewa sebuah rumah milik Saksi MARJONI yang beralamat di Jalan Poros WKS KM 06 RT 016 Desa Talang Makmur KecamatanTebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan membayar uang sewa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Saat menyewa, Terdakwa memberitahu Saksi MARJONI bahwa rumah tersebut akan digunakan untu ktempat usaha, namun tidak menjelaskan jenis usahanya.
  • Bahwa sejak tanggal 10 Februari 2026, rumah milik Saksi MARJONI tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan minyak olahan tradisional yang menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh Terdakwa, guna kemudian diperdagangkan kepada para sopir kendaraan pengangkut sawit.
  • Bahwa untuk memperoleh minyak olahan tradisional tersebut, Terdakwa terlebih dahulu meminta nomor kontak Sdr. DADANG kepada Sdr. ADE dan Sdr. DADANG diketahui oleh Terdakwa memiliki tempat penampungan dan pengolahan minyak bumi secara tradisional (berupa tungku/tempat pengolahan) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan daerah yang dikenal luas sebagai lokasi pengeboran dan pengolahan minyak bumi ilegal. Terdakwa kemudian menghubungi Sdr. DADANG   untuk membeli minyak olahan tersebut.

 

 

 

 

 

  • Bahwa untuk mengangkut minyak, Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver milik Sdr. MUSTAFA   dengan harga sewa Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per minggu. Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemiliknya, Terdakwa memodifikasi mobil tersebut dengan mencabut kursi tengah dan kursi belakang, lalu memasang 2 (dua) buah baby tank berukuran 1.100 (seribu seratus) liter dan 660 (enam ratus enam puluh) liter sebagai tempat penampungan minyak.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat sendiri dari Desa Talang Makmur menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi tersebut menuju tempat penampungan minyak milik Sdr. DADANG   di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Setibanya di lokasi, Terdakwa langsung menemui Sdr. DADANG   dan meminta untuk memindahkan minyak olahan tradisional dari tedmon petak milik Sdr. DADANG   kedalam baby tank yang ada di dalam mobilTerdakwa menggunakan mesin Robin. Dalam setiap kali pengambilan, Terdakwa memuat minyak sebanyak sekitar 1.760 (seribu tujuh ratus enam puluh) liter dengan harga sekitar Rp.6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) per liter atau sekitar Rp.11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) per kali pengambilan. Terdakwa melakukan pengambilan minyak dari Sdr. DADANG   sebanyak 6 (enam) kali, dan pembayaran dilakukan setelah minyak terjual dengan cara mentransfer uang kerekening milik Sdr. DADANG. Adapun pada perjalanan pengambilan terakhir pada bulan Maret 2026, Terdakwa membawa minyak sebanyak 1.730 (seributujuh ratus tiga puluh) liter.
  • Bahwa selain dari Sdr. DADANG ,  Terdakwa juga membeli minyak olahan tradisional dari Sdr. ADE   sebanyak 10 (sepuluh) kali pengambilan dengan total 2.100 (dua ribu seratus) liter, dan dari Sdr. YOSI   sebanyak 10 (sepuluh) kali pengambilan dengan total 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) liter, masing-masing dengan harga Rp7.800,00 (tujuh ribu delapan ratus rupiah) per liter, yang diantarkan langsung   milikTerdakwa oleh Sdr. ADE dan Sdr. YOSI.
  • Bahwa setibanya di gudang, Terdakwa memindahkan minyak dari baby tank di dalam mobil ke dalam jerigen-jerigen, baby tank, dan drum yang ada di gudang dengan cara menyedot menggunakan mesin Sanyo dan selang. Di gudang milik Terdakwa terdapat 2 (dua) baby tank berukuran 1.100 (seribu seratus) liter, 3 (tiga) drum besi berukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter, dan 10 (sepuluh) jerigen berukuran 40 (empat puluh) liter. Dalam proses ini, Terdakwa  sempat dibantu oleh Sdr. ANGGA yang digaji Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari selama 2 (dua) hari untuk mengangkat jerigen, sebelum Sdr. ANGGA   pulang ke Jambi karena sakit. Sdr. ANGGA   tidak mengetahui bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin dan tidak mengetahui asal-usul minyak yang dijual Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual minyak olahan tradisional yang menyerupai BBM jenis solar tersebut kepada para sopir kendaraan pengangkut sawit dengan harga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter. Saksi M. IRVAN, seorang sopir mobil pengangkut sawit, pernah membeli minyak dariTerdakwa sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing sebanyak 2 (dua) jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dengan harga Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per jerigen. Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per trip penjualan. Sebelum penangkapan, minyak yang telah terjual berjumlah sekitar 1.600 (seribu enam ratus) liter.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB, aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya gudang minyaki legal milik Terdakwa, kemudianmendatangilokasi dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) buah jerigen berisi minya kolahan tradisional yang menyerupai solar, selang plastik, corong plastik, dan perlengkapan lainnya.
  • Bahwa akibat dari kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan minyak olahan tradisional yang dilakukan Terdakwa tanpa memenuhi standar tata kelola yang semestinya, telah terjadi tumpahan minyak di sekitar lokasi gudang yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan keterangan Ahli Lingkungan Hidup Ir. GINDO TAMPUBOLON, M.S. yang melakukan pengecekan langsung kelokasi pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB bersama pihak Kepolisian, ditemukan fakta: (i) adanya bekas tumpahan minyak solar di sekitar lokasi gudang; (ii) lingkungan berbau minyak solar; (iii) kondisi tanah yang mengering; serta (iv) vegetasi di sekitar lokasi menjadi mati akibat tumpahan minyak solar. Menurut Ahli, kondisi tersebut merupakan bentuk nyata dari kerusakan lingkungan yang mencakup kerusakan tanah, kerusakan vegetasi (flora), pencemaran udara, serta berpotensi mencemari air tanah dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
  • Bahwa hasil pengambilan dan analisis sampel tanah yang dilakukan oleh Ahli pada titik tercemar menunjukkan terjadinya: penurunan nilai pH tanah; peningkatan kandungan minyak (oil content); peningkatan berat volume tanah (bulk density); penurunan kadar air; serta tanah berbau minyak solar; dibandingkan dengan sampel tanah pada titik kontrol yang tidak tercemar. Kondisi-kondisi tersebut melampaui criteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam  -undangan yang berlaku di bidangperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium terhadap sampel tanah Nomor: RD/26/04/2798 tanggal 08 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Nusa Kencana Analytical & QC Laboratory yang ditandatangani oleh Fahmi Arief Nasution, menunjukkan adanya kontaminasi minyak bumi pada tanah di sekitar lokasi gudang milik Terdakwa, yang semakin memperkuat fakta terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat langsung dari kegiatan usahai legal yang dilakukanTerdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga BerupaMinyak Nomor: 500.2.3.15/132/Diskoperindag.5/IV/2026 tanggal 06 April 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang ditandatangani oleh SUSI LANENG WASEH, S.Si selaku Petugas Penimbang, diketahui jumlah keseluruhan minyak yang ditemukan di lokasi pada saat penangkapan adalah sebanyak 109,8 (seratus Sembilan koma delapan) liter, dengan rincian: Jerigen 1 sebanyak 37,7 (tiga puluh tujuh koma tujuh) liter; Jerigen 2 sebanyak 34,9 (tiga puluh empat koma sembilan) liter; dan Jerigen 3 sebanyak 37,2 (tiga puluh tujuh koma dua) liter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor Seri: 202600710/LHU/DPMA/IV/2026 tanggal 08 April 2026 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang disahkan oleh Cahyo Setyo Wibowo, diketahui bahwa minyak yang dijual Terdakwa tidak memenuhi standar dan mutu BBM yang berlaku, sebab pada parameter Angka Setana, sampel BBM tersebut hanya mencapai angka 47,7 (empat puluh tujuh koma tujuh), jauh di bawah standar minimum sebesar 51 (lima puluhsatu) untuk BBM jenisMinyak Solar CN 48 sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 384.K/MG.06/DJM/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B40) yang Dipasarkan di Dalam Negeri, sehingga BBM tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang layak untuk dipasarkan di dalam negeri.
  • Bahwa selama menjalankan seluruh kegiatan usaha hilir tersebut, yaitu berupa kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak olahan tradisional yang menyerupai BBM jenis solar, Terdakwa tidak memiliki perizinan berusahayang sah dari pemerintah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang minyak dan gas bumi, dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Kepolisian Terdakwa tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen legalitas usaha.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa LANIK alias LANIK Bin ABDUL RAHMANpada hari serta tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros WKS KM 06, RT 016, Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

  • Berawal pada bulan Januari 2026, Terdakwa menyewa sebuah rumah milik Saksi MARJONI yang beralamat di Jalan Poros WKS KM 06 RT 016 Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan membayar uang sewa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. Saat menyewa, Terdakwa memberitahu Saksi MARJONI bahwa rumah tersebut akan digunakan untuk tempat usaha, namun tidak menjelaskan jenis usahanya.
  • Bahwa sejak tanggal 10 Februari 2026, rumah milik Saksi MARJONI tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan minyak olahant radisional yang menyerupaibahanbakarminyak (BBM) jenis solar oleh Terdakwa, guna kemudian diperdagangkan kepada para sopir kendaraan pengangkut sawit.
  • Bahwa Terdakwa secara nyata berperan sebagai Pelaku Usaha perseorangan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu orang perseorangan yang melakukan kegiatan perdagangan secara tetap dan berkesinambungan dengan tujuan pengalihan hak atas barang disertai imbalan atau kompensasi. Terdakwa menjalankan kegiatan membeli, mengangkut, menyimpan, dan menjual minyak olahan tradisional yang menyerupai BBM jenis solar secara berulang dan bertujuan memperoleh keuntungan. Terdakwa membeli minyak dari Sdr. DADANG   di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6 (enam) kali dengan sekitar 1.760 (seributujuh ratus enam puluh) liter per pengambilan; dari Sdr. ADE   sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan total 2.100 (dua ribu seratus) liter; dan dari Sdr. YOSI   sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan total 2.150 (dua ribuseratus lima puluh) liter. Minyak tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver (DPB) milikSdr. MUSTAFA (DPS) yang telah dimodifikasi Terdakwa dengan memasang baby tank, disimpan di dalam gudang menggunakan baby tank, drum, dan jerigen, kemudian dijual kembali kepada para sopir pengangkut sawit, termasuk kepada Saksi M. IRVAN yang membeli sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing 2 (dua) jerigenukuran 40 (empat puluh) liter seharga Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah) per jerigen. Terdakwa menjual minyak tersebut dengan harga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) per trip penjualan. Dalam proses pemindahan minyak di gudang, Sdr. ANGGA   sempat membantu mengangkatjerigenselama 2 (dua) haridengan upah Rp100.000,00 per hari.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB, aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya gudang minyak illegal milikTerdakwa, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti.
  • Bahwa selama menjalankan seluruh kegiatan usaha perdagangan tersebut, Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 24 Ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terdakwa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Perdagangan, Izin Niaga, maupun perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Kepolisian, Terdakwa tidak dapat menunjukkan satupun dokumen legalitas usaha.
  • Bahwaberdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti DidugaBerupaMinyak Nomor: 500.2.3.15/132/Diskoperindag.5/IV/2026 tanggal 06 April 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang ditandatangani oleh SUSI LANENG WASEH, S.Si selaku Petugas Penimbang, diketahui jumlah keseluruhan minyak yang ditemukan di lokasi pada saat penangkapan adalah sebanyak 109,8 (seratus Sembilan koma delapan) liter, dengan rincian: Jerigen 1 sebanyak 37,7 (tigapuluhtujuhkomatujuh) liter; Jerigen 2 sebanyak 34,9 (tiga puluh empat koma embilan) liter; dan Jerigen 3 sebanyak 37,2 (tiga puluh tujuh koma dua) liter.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor Seri: 202600710/LHU/DPMA/IV/2026 tanggal 08 April 2026 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi yang disahkan oleh Cahyo Setyo Wibowo, diketahui bahwa minyak yang diperdagangkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan mutu BBM yang berlaku, sebab pada parameter Angka Setana, sampel BBM tersebut hanya mencapai angka 47,7 (empat puluh tujuh koma tujuh), jauh di bawah standar minimum sebesar 51 (lima puluh satu) untuk BBM jenisMinyak Solar CN 48 sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi No. 384.K/MG.06/DJM/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B40) yang Dipasarkan di Dalam Negeri, sehingga BBM tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang layak untuk dipasarkan di dalam negeri.

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 106 jo. Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya