| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ISNAN ZAILANI alias ISNAN Bin HARTONO bersama-sama dengan Sdr. BINSAR SINAGA (DPO) dan Saksi INDRA PRAYITNO alias INDRA Bin TASLIM (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang Rambutan RT. 17 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BINSAR SINAGA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu, dengan menyampaikan perkataan “bos, ado buah kita? kalau ada ambillah setengah kantong (5 gram)”, yang kemudian dijawab oleh Sdr. BINSAR SINAGA agar Terdakwa menunggu di Simpang Rambutan, dan selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. BINSAR SINAGA di Simpang Rambutan Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan menerima 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5 (lima) gram, dengan harga sebesar Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke kebun sawit, kemudian membagi Narkotika jenis sabu secara manual tanpa menggunakan alat timbangan, dimana 1 (satu) paket dibagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil, sedangkan 4 (empat) paket lainnya masih utuh dan disimpan di bawah pelepah sawit, selanjutnya Terdakwa membawa paket-paket kecil tersebut ke Pasar Simpang Rambutan dengan tujuan untuk dijual kepada pihak lain, dan dari kegiatan tersebut Terdakwa menjual 10 (sepuluh) paket dengan memperoleh uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta mengkonsumsi 2 (dua) paket.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa kembali ke kebun sawit dan membagi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu menjadi 24 (dua puluh empat) paket kecil, kemudian membawanya ke tempat Terdakwa bekerja, dan sekira pukul 11.00 WIB Saksi INDRA PRAYITNO alias INDRA Bin TASLIM (Alm) datang ke tempat Terdakwa bekerja, lalu atas perintah Terdakwa membantu mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada para pemesan, dimana setelah selesai mengantarkan, Terdakwa bersama Saksi INDRA PRAYITNO mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari tersebut Terdakwa menjual 10 (sepuluh) paket dan memperoleh uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta mengkonsumsi 3 (tiga) paket, sehingga tersisa 11 (sebelas) paket yang kemudian disimpan kembali di kebun sawit.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mengambil kembali Narkotika jenis sabu yang disimpan di kebun sawit berupa 2 (dua) paket utuh dan 11 (sebelas) paket siap edar, kemudian membawanya ke tempat bekerja, dan kembali meminta bantuan Saksi INDRA PRAYITNO untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada para pembeli, dimana pada hari tersebut Terdakwa menjual 8 (delapan) paket dengan memperoleh uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) serta mengkonsumsi 3 (tiga) paket, sehingga tersisa 2 (dua) paket utuh yang kemudian dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menyetorkan sebagian hasil penjualan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. BINSAR SINAGA melalui transfer ke akun DANA nomor 083136501371 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak plastik yang dibungkus lakban hitam berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu di dalam rak plastik yang berada di kamar Terdakwa, dan selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang datang ke rumah Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi Pandapotan Tamba Anak dari Binsar Tamba, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 023/10776.X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
1,02 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,07 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,95 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu, guna uji lab BPOM, diberi tanda huruf “S”
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
Sisa diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,92 gram netto
|
|
B
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
1,02 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,07 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,95 gram netto
|
|
|
Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diberi tanda dengan tanda A dan B
|
:
|
2,04 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik klip keseluruhan
|
:
|
0,14 gram
|
|
|
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu tanda A dan B
|
:
|
1,90 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu, guna uji lab BPOM dari huruf A, diberi tanda huruf “S”
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu yang diberi tanda dengan huruf A dan B setelah disisihkan sedikit guna uji lab BPOM
|
:
|
1,87 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.062.K.05.16.25.1027 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
Hasil Pengujian:
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,23 gram dan netto ±0,03 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan: Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa ISNAN ZAILANI alias ISNAN Bin HARTONO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang Rambutan RT. 17 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket sisa Narkotika jenis sabu yang didapat sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 ke dalam kotak plastik yang dibungkus lakban hitam yang diletakkan di rak plastik dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Simpang Rambutan RT. 17 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Tungkal Ulu Suban Simpang Rambutan Kabuapaten Tanjung Jabung Barat datang kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi Pandapotan Tamba Anak dari Binsar Tamba, dimana ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didalam kotak yang di lakban warna hitam terletak di rak plastik kamar rumah terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 023/10776.X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
1,02 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,07 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,95 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu, guna uji lab BPOM, diberi tanda huruf “S”
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
Sisa diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,92 gram netto
|
|
B
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
1,02 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik
|
:
|
0,07 gram
|
|
|
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
:
|
0,95 gram netto
|
|
|
Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diberi tanda dengan tanda A dan B
|
:
|
2,04 gram bruto
|
|
|
Dikurangi berat plastik klip keseluruhan
|
:
|
0,14 gram
|
|
|
Berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu tanda A dan B
|
:
|
1,90 gram netto
|
|
|
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu, guna uji lab BPOM dari huruf A, diberi tanda huruf “S”
|
:
|
0,03 gram netto
|
|
|
Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu yang diberi tanda dengan huruf A dan B setelah disisihkan sedikit guna uji lab BPOM
|
:
|
1,87 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.062.K.05.16.25.1027 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa:
Hasil Pengujian:
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi kristal bening, dengan berat sampel yang diterima BPOM (bruto ±0,23 gram dan netto ±0,03 gram) serta disertai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian dengan kesimpulan:Contoh uji positif mengandung Methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. -------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |