| Dakwaan |
- DAKWAAN:
--------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RONA (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar Afdeling 3 Blok 314, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan secara bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. RONA mendatangi Terdakwa dan memintanya untuk melakukan pengelangsiran (pengangkutan) buah kelapa sawit yang diklaim milik seseorang bernama PONI. Sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. RONA kembali mendatangi Terdakwa dan memintanya untuk pergi melakukan pengelangsiran tersebut;
- Bahwa sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang terdapat keranjang menuju areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar Afdeling 3 Blok 314, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana terdakwa menyadari melewati pos milik PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar dan sedang tidak ada yang berjaga.
- Bahwa sesampainya di areal perkebunan, terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu bertemu dengan Sdr. RONA yang telah berada di dalam areal kebun PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar Afdeling 3 Blok 314 tersebut dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar secara tanpa izin menggunakan 1 (satu) buah egrek. Adapun terdakwa langsung memuat buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. RONA ke keranjang sepeda motornya sebanyak 5 (lima) janjang buah kelapa sawit yang ternyata sedang disaksikan secara diam-diam oleh Saksi IQBAL ZAMANI dan Saksi MANUNTUN SINAGA yang sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan tersebut dari jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter. Bahwa terdakwa telah lebih dahulu pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dengan membawa 5 (lima) janjang buah kelapa sawit. Saksi MANUNTUN SINAGA pun memberi kabar ke group whatsapp kantor bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit. Setelah itu saksi IQBAL ZAMANI dan saksi MANUATUN SINAGA langsung menuju ke Sdr. RONA untuk menagkap namun Sdr. RONA melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa yang telah pergi meninggalkan lokasi dengan membawa muatannya untuk keluar dari areal kebun ternyata pada saat di simpang jalan buntu, terdakwa bertemu dengan saksi IRWAN PAKPAHAN yang telah mendapat kabar dari group whatsapp kantor. Saksi IRWAN PAKPAHAN langsung memblokir jalan dengan mobil namun terdakwa melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya. Setelah itu saksi IRWAN PAKPAHAN mengabari saksi MANUATUN SINAGA bahwa sepeda motor terdakwa telah diamankan. Lalu saksi IRWAN PAKPAHAN bertemu dengan saksi MANUATUN SINAGA dan saksi IQBAL ZAMANI. Lalu pada saat para saksi akan menaikan sepeda motor milik terdakwa, terdakwa dan Sdr. RONA datang untuk meminta sepeda motornya untuk dikembalikan namun karena ditakutkan melarikan diri, maka terdakwa dan Sdr. RONA diajak ke Pos 3 terlebih dahulu. Sesampainya di Pos 3, saksi MANUATUN SINAGA menghubungi danton an RUSTAM dan disarankan agar dibawa ke Polsek Merlung, namun Sdr. RONA mengatakan akan menyusul sehingga hanya terdakwa yang dibawa dan Sdr. RONA tidak kunjung datang ke Polsek Merlung.
- Bahwa setelah itu saksi MANUATUN SINAGA dan saksi IQBAL ZAMANI kembali mendatangi areal perkebunan tempat terdakwa dan Sdr. RONA memanen dan ternyata telah ditemukan 25 (dua puluh lima) janjang buah kelapa sawit yang berserakan di areal tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RONA (DPO) tersebut, pihak PTPN IV Unit Usaha Bukit Kausar selaku korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.616.436,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi periode 30 Januari 2026 sampai dengan 05 Februari 2026 dengan jumlah barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh) jenjang buah kelapa sawit
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |