| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah bahwa Grosse Akta Kapal nomor1360, GT 71 No.332/RRa, yang diterbitkan oleh Kantor Kesyah bandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku,tertanggal 01 November 2022, adalah dokumen sah yang telah hilang;
- Memberi izin penerbitan Kembali Grosse akta kapal tersebut sebagai Pengganti;
- Memerintakan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku,untuk menerbitkan Grosse akta pengganti dimaksud;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|