Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. RASTIM SIDIK Als ATIM Bin SARKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1032/L.5.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASTIM SIDIK Als ATIM Bin SARKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa Rastim Sidik Als Atim Bin Sarka pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area kebun kelapa sawit milik PT. Tri Mitra Lestari Blok C0 Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, Terdakwa telah memiliki niat untuk melakukan mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Tri Mitra Lestari sejak masih berada di rumah, kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan membawa karung yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai sarana untuk menampung hasil curian
    • Bahwa setibanya di lokasi, Terdakwa secara sengaja memarkirkan sepeda motor miliknya di area kebun milik warga guna menghindari kecurigaan, lalu memasuki areal perkebunan PT. Tri Mitra Lestari melalui jalur pringgan atau parit gajah sebagai akses masuk ke dalam lokasi tersebut.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi SAHIDIN bersama petugas keamanan PT. Tri Mitra Lestari yaitu saksi LAMSAROHA SIJABAT dan saksi RISKI SYAPUTRA sedang melaksanakan patroli rutin di area perkebunan, dan pada saat berada di sekitar lokasi tersebut para saksi menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo terparkir di kebun milik masyarakat yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan PT. Tri Mitra Lestari, sehingga menimbulkan kecurigaan yang selanjutnya para saksi melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut.
    • Bahwa setelah memasuki areal Perkebunan PT. Tri Mitra Lestari, sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa yang sebelumnya telah mengetahui bahwa di areal perkebunan tersebut telah dilakukan kegiatan pemanenan sehingga masih terdapat berondolan buah kelapa sawit yang berserakan di bawah pohon, kemudian Terdakwa mulai mengutip berondolan buah kelapa sawit satu per satu dan memasukkannya ke dalam karung yang telah dipersiapkan dan dibawa sebelumnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa seorang diri tanpa bantuan orang lain secara terus-menerus hingga sampai pukul 17.40 WIB, Terdakwa berhasil mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) karung.
    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa hendak keluar dari areal Perkebunan PT. Tri Mitra Lestari dengan membawa berondolan buah kelapa sawit untuk dijual kepada pengepul, saksi SAHIDIN bersama petugas keamanan PT. Tri Mitra Lestari yaitu saksi LAMSAROHA SIJABAT dan saksi RISKI SYAPUTRA melihat Terdakwa keluar dari areal perkebunan dengan membawa 1 (satu) karung berisi berondolan buah kelapa sawit, ketika Terdakwa menyadari keberadaan para saksi dan petugas keamanan tersebut, Terdakwa segera berupaya melarikan diri guna menghindari penangkapan, namun saksi bersama petugas keamanan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa.
    • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan tindakan pengamanan barang bukti awal berupa 1 (satu) karung berisi berondolan buah kelapa sawit serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, setelah itu para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diperoleh pengakuan bahwa Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) karung, namun guna memastikan kebenaran keterangan tersebut, saksi kemudian melakukan pengecekan di sekitar areal kebun PT. Tri Mitra Lestari dan menemukan tambahan 2 (dua) karung berisi berondolan buah kelapa sawit, sehingga total keseluruhan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berjumlah 3 (tiga) karung, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan ke Polres Tanjung Jabung Barat guna proses hukum lebih lanjut.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Tri Mitra Lestari mengalami kerugian sebesar kurang lebih + Rp525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin PT. Tri Mitra Lestari selaku pemilik telah mengalami kerugian berupa 3 (tiga) karung buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan + 150 (seratus lima puluh) kg yang ditakhsir seharga + Rp525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya