Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Klt JUMAIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMAIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

Berdasarkan uraian-uraian/ alas an-alasan tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini untuk dapat berkenan memutus/mentapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama orang tua (BAPAK) pemohon atas nama JUMAIYAH BINTI SAPRI, sesuai dengan dokumen-dokumen kependudukan lainya;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan pemohon untuk Pengurusan perbaikan dan atau perubahan data calon jamaah haji di Kementrian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  4. Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperbaiki kesalahan nama orang tua (BAPAK) pemohon yang semula JUMAIYAH BINTI IDOK menjadi JUMAIYAH BINTI SAPRI;
  5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang adil dan bijak sana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak