| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa EGIYO ZAFITRA BIN ERWIN pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di area kebun kelapa sawit milik PT. Ratna Seruni Blok F Afdeling 02 Desa Sungai Rotan Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa masuk ke area kebun kelapa sawit PT. Ratna Seruni Blok F Afdeling 02 Desa Sungai Rotan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan membawa alat panen berupa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok, kemudian terdakwa memakirkan sepeda motor dan berjalan masuk ke dalam kebun kelapa sawit, lalu disaat situasi sudah aman terdakwa mulai mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos hingga jatuh ke tanah sebanyak +78 (tujuh puluh delapan) janjang buah kelapa sawit, kemudian terdakwa mengangkut +8 (delapan) janjang buah kelapa sawit ke keranjang sepeda motor dan berjalan menggunakan sepeda motor keluar dari lokasi kebun kelapa sawit tersebut.
- Bahwa pada hari yang sama dan waktu yang sama, Saksi AJI ZAINUL sedang melakukan patroli di sekitar area kebun kelapa sawit PT. Ratna Seruni dan melihat Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit seorang diri, kemudian Saksi AJI ZAINUL pergi ke Pos H1 untuk menemui Saksi ENDANG DARKASIH dan Saksi HUZAIRI dan memberitahu jika Saksi AJI ZAINUL melihat Terdakwa sedang mengambil buah kelapa sawit.
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB Saksi AJI ZAINUL bersama Saksi ENDANG DARKASIH dan Saksi HUZAIRI mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa masih mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit. Setelah Terdakwa selesai mengangkut buah kelapa sawit tersebut dan hendak keluar dari area kebun, para saksi kemudian menuju Pos H1 dengan maksud untuk melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian Ketika Terdakwa melintas di Pos H1, para saksi berusaha mencegat dan menangkap Terdakwa. Namun Terdakwa berusaha melarikan diri dan melompat dari sepeda motor, kemudian mengambil tojok guna melakukan perlawanan terhadap para saksi. Kemudian para saksi menjauh dan menghindari perlawanan terdakwa dan terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa + 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit.
- Bahwa saksi SUGENG SUPRIADI melakukan perhitungan terhadap buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) janjang buah kelapa sawit yang mana 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit berhasil dibawa oleh terdakwa dan 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit masih tertinggal di area kebun PT. Ratna Seruni.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin PT. Ratna Seruni selaku pemilik telah mengalami kerugian berupa 78 (tujuh puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 1.170 (seribu seratus tujuh puluh) kg yang ditakhsir seharga Rp. 2.981.511,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sebelas rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------- |