Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Klt PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pengabuan Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.Afrizal
2.Nur Aina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Klt
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pengabuan Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Afrizal
2Nur Aina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.988.717,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.988.717 (Dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama NUR AINA No. 01174 Desa/Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 27-12-2019 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama NUR AINA No. 01174 Desa/Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 27-12-2019 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama NUR AINA No. 01174 Desa/Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 27-12-2019, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak