INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Merlung Kantor Cabang Kuala Tungkal | Rumisah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 79.269.111,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman/kreditnya (Pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.269.111,50,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sebelas Koma Lima Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SOPIYAN S No. 111 Desa/Kelurahan Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 16-11-2009 luas 12.530 m2. Dan agunan berupa tanah Perumahan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An. SOPYAN S No. 00315 Desa/Kelurahan Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 14-08-2015; luas 5.172 m2, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SOPYAN S Nomor 00315 Desa/Kelurahan Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 14-08-2015 luas 5.172 m2. Dan agunan berupa tanah Perumahan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An. SOPIYAN S Nomor 111 Desa/Kelurahan Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 16-11-2009; luas 12.530 m2 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama SOPYAN S No. 00315 Desa/Kelurahan Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh , Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 14-08-2015 luas 5.172 m2. Dan agunan berupa tanah Perumahan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) An. SOPIYAN S No. 111 Desa/Kelurahan Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 16-11-2009; luas 12.530 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
