| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa TIO MAULANA alias TIO Bin VERRY EFFENDI DAMANIK (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.22 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mulia RT 001 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada tanggal 30 September 2025, Saksi RENDI PRATAMA MULYADI alias RENDI Bin AAN KUSNADI yang berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan IIB Kuala Tungkal menghubungi Terdakwa melalui media sosial Instagram guna mendapatkan nomor handphone Terdakwa. Melalui hubungan komunikasi tersebut, Saksi RENDI PRATAMA MULYADI alias RENDI Bin AAN KUSNADI menawarkan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi RENDI PRATAMA MULYADI alias RENDI Bin AAN KUSNADI melalui telepon wartel Lapas, dan pada kesempatan itu Saksi RENDI PRATAMA MULYADI alias RENDI Bin AAN KUSNADI menyampaikan kepada Terdakwa: "KAU TUNGGULAH DI TUNGKAL GEK ADO ORANG SAYA YANG NGANTAR ANTA NAMA NYA", dan Terdakwa menyetujui dengan menjawab: "OKE".
- Bahwa sekira pukul 15.10 WIB pada hari yang sama, Sdr. ANTA, anak buah Saksi RENDI PRATAMA MULYADI alias RENDI Bin AAN KUSNADI, menghubungi Terdakwa dan mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke lokasi di sekitar jalan sebelum Rumah Sakit KH. DAUD ARIF Kuala Tungkal. Kemudian sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. ANTA di pinggir jalan tersebut, dan Sdr. ANTA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) kantong plastik warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekira 1 (satu) kilogram. Sebagai pembayaran uang muka, Terdakwa mentransfer uang ke rekening Sdr. ANTA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan membayar secara tunai kepada Sdr. ANTA sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dengan total uang muka yang dibayarkan sebesar Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dari harga yang disepakati sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumahnya.
- Bahwa setibanya di rumah, Terdakwa langsung membagi-bagi narkotika jenis ganja tersebut dan menjualnya kepada beberapa orang yang telah memesan terlebih dahulu, yakni:
-
- Kepada Sdr. SINCHAN: Bahwa pada tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.46 WIB, Sdr. SINCHAN memesan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1,5 (satu koma lima) ons melalui pesan WhatsApp dan selanjutnya Sdr. SINCHAN mentransfer uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui SeaBank Terdakwa, kemudian pada pukul 17.32 WIB kembali mentransfer Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui Dana Terdakwa. Pada tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. SINCHAN datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 (satu koma lima) ons dalam kemasan plastik kepada Sdr. SINCHAN di kamar rumah Terdakwa;
- Kepada Sdr. URIP: Bahwa pada tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.50 WIB, Sdr. URIP mendatangi rumah Terdakwa dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) ons serta menyerahkan uang muka tunai sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Pada Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Sdr. URIP kembali datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) ons dalam kemasan plastik kepada Sdr. URIP di kamar rumah Terdakwa, kemudian Sdr. URIP melunasi sisa pembayaran secara tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga total harga adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kepada Sdr. SAKTI: Bahwa pada tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.59 WIB, Sdr. SAKTI menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ons, kemudian Sdr. SAKTI mentransfer uang pembayaran sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui SeaBank Terdakwa. Pada Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. SAKTI datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) ons dalam kemasan plastik di kamar rumah Terdakwa kepada Sdr. SAKTI;
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa membagi sisa narkotika jenis ganja menjadi 15 (lima belas) paket dan menjual setiap paketnya seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada teman-temannya, dengan rincian: Sdr. HAIKAL sebanyak 1 (satu) paket, Sdr. HENDRI sebanyak 3 (tiga) paket, Sdr. JERY sebanyak 3 (tiga) paket, Sdr. ANTO sebanyak 3 (tiga) paket, dan Sdr. LUNGUP sebanyak 2 (dua) paket, keseluruhan transaksi tersebut dilakukan di rumah Terdakwa. Terdakwa juga memberikan secara cuma-cuma sebanyak 2 (dua) paket kepada Sdr. SAKTI dan mengonsumsi sendiri sebanyak 1 (satu) paket.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 16.40 WIB, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI mengonsumsi bersama 1 (satu) linting narkotika jenis ganja di dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.35 WIB, Terdakwa membuat 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja dari sisa miliknya, kemudian 2 (dua) linting dititipkan (diserahkan) kepada Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI, dikarenakan kotak rokok Terdakwa sudah penuh — dengan rencana akan digunakan bersama, sedangkan 1 (satu) linting lainnya Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di kantong celana kanan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.22 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Saksi ALDI Y PASARIBU dan Saksi MUHAMMAD RAIHAN Bin BASID bersama tim, disaksikan oleh Saksi SLAMET GUSPRAMITO selaku Ketua RT setempat, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Hidayah RT 001 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu ditemukan Terdakwa sedang bersama Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) linting narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana kanan Terdakwa; dan 2 (dua) linting narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana kanan Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI (milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan). Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI kemudian diamankan berserta barang bukti dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditemukan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal tanggal 05 Desember 2025, dengan hasil penimbangan di bawah ini:
|
A
|
1 (satu) lintingan kertas diduga narkotika jenis ganja
Diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda A digunakan untuk uji lab BPOM Jambi
|
:
|
0,44 gram netto
|
|
B
|
1 (satu) lintingan kertas diduga narkotika jenis ganja
|
:
|
0,52 gram netto
|
|
C
|
1 (satu) lintingan kertas diduga narkotika jenis ganja
|
:
|
0,46 gram netto
|
|
|
Total keseluruhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda A s.d. C
|
:
|
1,42 gram netto
|
|
|
Dikurangi diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda A digunakan untuk uji lab BPOM Jambi
|
:
|
0,44 gram netto
|
|
|
Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda A s.d. C setelah disisihkan guna uji lab BPOM
|
:
|
0,98 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1202 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa hasil pengujian: Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi daun, biji, dan ranting. Berat sampel yang diterima BPOM (Bruto: 0,6559 gram dan netto: 0,4835 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,44 gram) dengan kesimpulan contoh uji positif /terdeteksi Ganja.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa TIO MAULANA alias TIO Bin VERRY EFFENDI DAMANIK (Alm) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.22 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Mulia RT 001 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (rumah Terdakwa), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 15.20 WIB, Terdakwa menerima dari Sdr. ANTA 1 (satu) kantong plastik warna cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekira 1 (satu) kilogram, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Mulia RT 001 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sejak saat itu narkotika jenis ganja tersebut berada dalam kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan Terdakwa.
- Bahwa selama periode tanggal 01 Desember 2025 hingga 04 Desember 2025, Terdakwa menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja tersebut di dalam rumahnya, yang kemudian oleh Terdakwa dibagi-bagi menjadi beberapa bagian: sebagian dijual/diserahkan kepada Sdr. SINCHAN, Sdr. URIP, Sdr. SAKTI, Sdr. HAIKAL, Sdr. HENDRI, Sdr. JERY, Sdr. ANTO, dan Sdr. LUNGUP; sebagian dikonsumsi sendiri dan bersama Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI; dan sisanya masih dalam penguasaan Terdakwa hingga saat dilakukan penangkapan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 21.35 WIB, dari sisa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa membuat 3 (tiga) linting di dalam rumahnya, dimana 1 (satu) linting Terdakwa simpan dalam kotak rokok di kantong celana kanannya dan 2 (dua) linting lainnya Terdakwa titipkan (serahkan) kepada Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI, sehingga seluruh linting ganja tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.22 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Saksi ALDI Y PASARIBU dan Saksi MUHAMMAD RAIHAN Bin BASID bersama tim, disaksikan oleh Saksi SLAMET GUSPRAMITO selaku Ketua RT setempat, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) linting narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana kanan Terdakwa; serta 2 (dua) linting narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana kanan Saksi MUHAMMAD DAYAT alias DAYAT Bin SAMSUL BAHRI yang merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan. Terdakwa kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditemukan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal tanggal 05 Desember 2025, dengan hasil penimbangan di bawah ini:
|
A
|
1 (satu) lintingan kertas diduga narkotika jenis ganja
Diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda A digunakan untuk uji lab BPOM Jambi
|
:
|
0,44 gram netto
|
|
B
|
1 (satu) lintingan kertas diduga narkotika jenis ganja
|
:
|
0,52 gram netto
|
|
C
|
1 (satu) lintingan kertas diduga narkotika jenis ganja
|
:
|
0,46 gram netto
|
|
|
Total keseluruhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda A s.d. C
|
:
|
1,42 gram netto
|
|
|
Dikurangi diduga narkotika jenis ganja yang diberi tanda A digunakan untuk uji lab BPOM Jambi
|
:
|
0,44 gram netto
|
|
|
Sisa berat bersih keseluruhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda A s.d. C setelah disisihkan guna uji lab BPOM
|
:
|
0,98 gram netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1202 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa hasil pengujian: Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi daun, biji, dan ranting. Berat sampel yang diterima BPOM (Bruto: 0,6559 gram dan netto: 0,4835 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,44 gram) dengan kesimpulan contoh uji positif /terdeteksi Ganja.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
|