Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Klt REKI AFRIZAL,S.H ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-448/L.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REKI AFRIZAL,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SYAHPUTRA Als ANDI Bin ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

Primair:

-------Bahwa Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan dan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 40/10776.XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat terhadap Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan (Berkas perkara teripsah) dan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni (Berkas Perkara Terpisah) bertempat di dalam kontrakan yang berada di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan dan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam silikon HP Vivo warna biru milik Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin, 1  (satu) unit HP Oppo warna ungu milik Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan, dan 6 (enam) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pyrex, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 11 (sebelas) plastik klip kosong yang semuanya berada di tengah ruangan koontrakan dan uang tunai senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni dan 1 (satu) unit HP Oppo warna Hitam milik saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin, Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan dan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni diketahui sebelumnya Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin  bersama - sama dengan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni (berkas perkara terpisah) sedang berada di kontrakan Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mana pada saat itu saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni sedang membagi dan menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa paketan kecil yang dibeli sebelumya dari sdr. Alan Als Mok sebanyak 10 (sepuluh) gram untuk dijual. Setelah selesai menimbang, Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni sebanyak kurang lebih 0,5 gram seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa beberapa waktu kemudian datang saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan ke kontrakan tersebut, kemudian Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin berbincang dengan saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan dan menyampaikan "saya sudah belanja bang sama tris setengah ji" dan dijawab saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan "kok banyak nian ndik" lalu dijawab kembali oleh Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin "tadi ada patungan dengan sopir, sopir ngasih duit 200 kita patungan jugalah" dan selanjutnya saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan memberikan uang senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin juga patungan dengan memberikan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, selanjutnya uang tersebut diberikan kepada saksi saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni;
  • Bahwa Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan mulai membeli narkotika jenis sabu dengan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni sejak akhir November 2025 dengan cara patungan. Selain membeli Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan juga ikut menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih empat kali dengan cara menawarkan  dan mengarahkan sopir kepada saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni ketika ada ingin membeli narkotika jenis sabu. Setelah ada kesepakatan lalu Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin menghubungi saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni untuk memesan narkotika jenis sabu. Keuntungan yang didapatkan dalam menawarkan dan mengarahkan tersebut Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan mendapatkan lepas pakai mengkomsumsi narkotika jenis sabu atau pakai gratis;
  • Bahwa Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan dan saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni dalam hal melakukan percobaan atau  permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Nomor: 40/10776.XII/2025 Hal Penimbangan/ Pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 dari PT.Pengadaian (Persero) kuala tungkal dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebesart 0,49 Gram bruto dikurangi berat plastik 0,19 Gram, dengan berat bersih kristal diduga jenis shabu dengan beart 0,30 Gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1218 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian: pemerian/organoleptis: Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "S" berisi kristal putih bening, berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,2311 gram, Netto: 0,0338 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,04 Gram) dengan kesimpulan sampel positif/Terdekteksi Methamphetamine (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

 

 

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan Saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berdasarkan Surat Hasil Penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 40/10776.XI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib datang beberapa orang dari pihak kepolisian masuk ke kontrakan Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera RT. 05 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengamankan Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin  bersama - sama dengan saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan. Setelah dilakukan pengeledahan kepada Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkorika jenis sabu yang disimpan di dalam selipan 1 (satu) unit HP Vivo Warna Biru milik Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin, serta ditemukan juga dalam kontrakan tersebut berupa 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol yakult;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan memperoleh berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu  tersebut dibeli dari saksi Tris Als Tris Bin (Alm) Asmuni seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan cara patungan;
  • Bahwa Terdakwa Andi Syahputra Als Andi Bin Arifin bersama-sama dengan saksi Nover Rokibatmel.S Als Noper Bin Sunan dalam hal melakukan percobaan atau  permufakatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Nomor: 40/10776.XII/2025 Hal Penimbangan/ Pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 dari PT.Pengadaian (Persero) kuala tungkal dengan hasil 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebesart 0,49 Gram bruto dikurangi berat plastik 0,19 Gram, dengan berat bersih kristal diduga jenis shabu dengan beart 0,30 Gram Netto;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1218 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian: pemerian/organoleptis: Amplop coklat bersegel, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "S" berisi kristal putih bening, berat sampel diterima BPOM (Bruto: 0,2311 gram, Netto: 0,0338 gram), BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto: 0,04 Gram) dengan kesimpulan sampel positif/Terdekteksi Methamphetamine (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya