Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Klt DANI TRI WIBOWO, S.H. ALPASIRIN Als AL Bin HASYM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-932/L.5.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPASIRIN Als AL Bin HASYM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

       Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan AGUS FERNANDO (DPO) dan ANDIKA (DPO) pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Manggis RT.30 Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat atau setidaknya-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah deret (bedeng) temannya yang mana bertetanggaan dengan saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN, yang mana rumah deret (bedeng) tersebut berada pada satu bangunan dan dipisahkan oleh dinding dan terdapat sela di atapnya. Lalu terdakwa ke rumah deret (bedeng) saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN meminta minum. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah deret temannya lalu sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN pergi meninggalkan rumah deret yang ditempatinya.
  • Bahwa sekira pukul 11.55 WIB, terdakwa yang mengetahui bahwa saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH binti GUNAWAN pergi kemudian memasuki rumah deret saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN dengan cara memanjat melalui sela atas dinding pembatas kamar mandi. Dari area belakang terdakwa pergi ke ruang tamu dan disana melihat sebuah dompet berisikan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (selanjutnya disebut kartu ATM) bank BRI beserta buku Tabungan an. ASRIYATI AINUN HIDAYAH dan terdapat tulisan berupa angka yang merupakan Nomor Identitas Pribadi (PIN) dari kartu ATM. Selanjutnya terdakwa mengambil Kartu ATM beserta buku Tabungannya dan kembali ke rumah deret yang sebelumnya melalui sela kamar mandi di belakang.
  • Bahwa sekira pukul 12.40 WIB terdakwa pergi ke rumah AGUS FERNANDO dengan berjalan kaki, sesampainya disana terdakwa meminta AGUS FERNANDO untuk menemaninya ke Bank. Kemudian terdakwa dan AGUS FERNANDO pergi ke Bank BRI Purwodadi, sesampainya di Bank BRI Purwodadi terdakwa memberitahu AGUS FERNANDO bahwa telah menemukan sebuah kartu ATM beserta buku Tabungan dan ditanyakan oleh AGUS FERNANDO terkait kartu ATM siapa namun terdakwa tidak menjawab dan meminta diperiksa saldo kartu ATM tersebut. Setelah AGUS FERNANDO beserta terdakwa mengecek saldo dari kartu ATM tersebut disana terlihat bahwa saldo dari kartu ATM tersebut sebesar Rp41.830,316.-(Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Belas Perak Rupiah). Selanjutnya AGUS FERNANDO bertanya terkait kepemilikan kartu ATM tersebut dan tidak mau ikut campur jika terjadi masalah, namun terdakwa tetap meminta AGUS FERNANDO agar diajarkan cara mengoperasikan kartu ATM. Lalu ditariklah uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada pukul 15.39 WIB dan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada pukul 15.40 WIB sehingga total Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa belikan rokok dan minyak 2 liter untuk diberikan kepada AGUS FERNANDO. Lalu terdakwa dan AGUS FERNANDO pergi ke Simpang gapura Desa Purwodadi, sesampainya di Simpang tersebut AGUS FERNANDO meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa bertemu ANDIKA, lalu menumpang ANDIKA menuju Tebing Tinggi. Di tengah perjalanan, tepatnya di KM.06, terdakwa memberitahu ANDIKA telah menemukan kartu ATM dan PIN nya tapi tidak tahu cara menggunakannya. Selanjutnya sekira pukul 17.22 Wib terdakwa dan ANDIKA pergi ke Bank BRI Tebing Tinggi, disana terdakwa dan ANDIKA menarik saldo sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17.22 WIB, Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17.23 WIB, Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada pukul 17.32 WIB, sehingga total penarikan Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat ingin menarik lagi muncul pemberitahuan dari mesin ATM tersebut bahwa kartu ATM tidak dapat menarik uang lagi. Selanjutnya  ANDIKA mengajak terdakwa ke Agen BRILink milik saksi RUSTAM yang berada di KM.01 Desa Teluk Pengkah. Sesampainya disana sekira pukul 17.52 Wib terdakwa dan ANDIKA menarik saldo sebesar Rp. 20.000.000.-(Dua Puluh Juta Rupiah) dengan 2 (dua) kali transaksi sebesar Rp.10.000.000 pada pukul 17.52 WIB dan Rp10.000.000 pada pukul 18.15 WIB. Selanjutnya terdakwa dan ANDIKA pergi ke KM.03, disana ANDIKA meminjam uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan ANDIKA pergi ke warung makan. Kemudian ANDIKA ingin pergi dengan alasan ke rumah untuk mandi, namun sebelum pergi terdakwa menanyakan kepada ANDIKA "ATM tadi dimana?" ANDIKA menjawab "ada dimobil, kau dak percaya sama aku?" dan terdakwa menjawab "okelah", kemudian ANDIKA pergi meninggalkan terdakwa, sampai pada pukul 01.30 Wib ANDIKA tak kunjung balik akhirnya terdakwa memutuskan untuk pergi ke Lampung dengan menumpang mobil Loging.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp41.620.000 (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana sisa saldo di kartu ATM milik saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN adalah Rp210.316 (dua ratus sepuluh ribu tiga ratus enam belas rupiah).

 

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

       Bahwa Terdakwa ALPASIRIN als AL bin HASYIM pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jl. Manggis RT.30 Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat atau setidaknya-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah deret (bedeng) temannya yang mana bertetanggaan dengan saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN, yang mana rumah deret (bedeng) tersebut berada pada satu bangunan dan dipisahkan oleh dinding dan terdapat sela di atapnya. Lalu terdakwa ke rumah deret (bedeng) saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN meminta minum. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah deret temannya lalu sekira 15 (lima belas) menit kemudian saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN pergi meninggalkan rumah deret yang ditempatinya.
  • Bahwa sekira pukul 11.55 WIB, terdakwa yang mengetahui bahwa saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH binti GUNAWAN pergi kemudian memasuki rumah deret saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN dengan cara memanjat melalui sela atas dinding pembatas kamar mandi. Dari area belakang terdakwa pergi ke ruang tamu dan disana melihat sebuah dompet berisikan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (selanjutnya disebut kartu ATM) bank BRI beserta buku Tabungan an. ASRIYATI AINUN HIDAYAH dan terdapat tulisan berupa angka yang merupakan Nomor Identitas Pribadi (PIN) dari kartu ATM. Selanjutnya terdakwa mengambil Kartu ATM beserta buku Tabungannya dan kembali ke rumah deret yang sebelumnya melalui sela kamar mandi di belakang.
  • Bahwa setelah mengusai kartu ATM milik saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH binti GUNAWAN, terdakwa menemui AGUS FERNANDO untuk melakukan penarikan uang dari kartu ATM. Lalu terdakwa dan AGUS FERNANDO menarik uang Rp100.000 (seratus ribu rupia) dengan rincian:
  1. Rp50.000, pukul 15.39 WIB
  2. Rp50.000, pukul 15.40 WIB
  • Bahwa kemudian terdakwa bertemu ANDIKA, lalu menumpang ANDIKA menuju Tebing Tinggi dan menceritakan bahwa terdakwa telah menemukan kartu ATM. Selanjutnya sekira pukul 17.22 Wib terdakwa dan ANDIKA pergi ke Bank BRI Tebing Tinggi, disana terdakwa dan ANDIKA menarik saldo sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Rp2.500.000, pukul 17.22 WIB
  2. Rp2.500.000, pukul 17.23 WIB
  3. Rp2.500.000, pukul 17.32 WIB
  • Selanjutnya  ANDIKA dan terdakwa pergi ke Agen BRILink milik saksi RUSTAM bin (alm) ASRI BACOK yang berada di KM.01 Desa Teluk Pengkah. Sesampainya disana sekira pukul 17.52 Wib terdakwa dan ANDIKA menarik saldo sebesar Rp. 20.000.000.-(Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Rp10.000.000, pukul 17.52 WIB
  2. Rp10.000.000, pukul 18.15 WIB.
  • Selanjutnya terdakwa dan ANDIKA pergi ke KM.03, disana ANDIKA meminjam uang sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah), selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, ANDIKA meninggalkan terdakwa dan akan kembali namun ternyata ANDIKA tidak kembali beserta kartu ATM. Lalu terdakwa pergi ke Lampung dan diinformasikan kembali ke Desa Purwodadi pada tanggal 20 Februari 2026.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp41.620.000 (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), yang mana sisa saldo di kartu ATM milik saksi ASRIYATI HAINUN HIDAYAH Binti GUNAWAN adalah Rp210.316 (dua ratus sepuluh ribu tiga ratus enam belas rupiah).

 

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya