Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Klt DANI TRI WIBOWO, S.H. SUPRIANTO Bin SADIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 999 /L.5.15/Eoh.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANI TRI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Bin SADIMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------- Bahwa Terdakwa SUPRIANTO bin SADIMAN (alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sungai Bulu Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa yang awalnya di pondok miliknya pergi menuju ke kebun yang beralamat di Jl. Sungai Bulu Kelurahan Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat (kebun kelapa sawit milik saksi NEHRU POHAN) dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang telah terpasang keranjang rotan dan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah senter kepala serta 1 (satu) buah egrek. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengamati kondisi dan situasi di kebun terrsebut dan sekitarnya. Setelah terdakwa menganggap kondisi dan situasi tidak ada orang, terdakwa awalnya mengambil brondolan buah kelapa sawit, lalu hingga tanggal 27 Februari 2026 pukul 00.00 WIB, terdakwa mulai melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dengan egrek sampai buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah, padahal buah kelapa sawit tersebut bukan milik terdakwa tapi milik saksi NEHRU POHAN.
  • Bahwa pada pukul 02.00 WIB, pada saat terdakwa memanen buah kelapa sawit tanpa izin tersebut ternyata terdengar oleh saksi FAOGOARO GULO yang sedang berada di pondok kebun. Lalu saksi FAOGOARO GULO melihat terdakwa yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik saksi NEHRU POHAN. Kemudian saksi FAOGOARO GULO menghubungi saksi NAHRU POHAN dan VISITATOR BARUS. Setelah itu saksi NAHRU POHAN dan saksi VISITATOR BARUS mendatangi saksi FAOGOARO GULO di kebun kelapa sawit. Kemudian saksi NEHRU POHAN, saksi FAOGOARO GULO dan saksi VISITATOR BARUS melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun milik saksi NAHRU POHAN. Lalu saksi NAHRU POHAN menyenter muka terdakwa namun terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa egrek miliknya. Kemudian saksi NAHRU POHAN, saksi FAOGOARO GULO dan saksi VISITATOR BARUS melakukan pencarian di seputaran kebun tersebut namun terdakwa tidak ditemukan namun menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang telah terpasang keranjang rotan dan menemukan 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa pada tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi FAOGOARO GULO yang sedang di pondok kebun ingin meminta sepeda motor milik terdakwa yang sebelumnya diamankan. Lalu saksi FAOGOARO GULO menghubungi saksi NEHRU POHAN. Setelah itu saksi NEHRU POHAN dan saksi VISITATOR BARUS mendatangi pondok kebun tersebut dan benar terdakwa adalah orang yang sebelumnya dilihat oleh saksi NEHRU POHAN pada saat melakukan pemanenan dan terdakwa diamankan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NEHRU POHAN mengalami kerugian sekira Rp748.800,- (tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang terdiri dari 13 (tiga belas) janjang buah kelapa sawit dengan berat 234 Kg x Rp3.200.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya