Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2026/PN Klt Siti Hadijah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2026/PN Klt
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Hadijah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

Berdasarkan uraian-uraian/ alasan-alasan tersebut diatas  Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan ini untuk berkenan memutus/ menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama Siti Hadijah Binti Kasan Rejo, lahir di Magetan pada tangal 8 November 1962 dengan Siti Khodijah Binti Imron lahir di Magetan pada tanggal 8 November 1962 adalah orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa penetepan perbaikan identitas ini dapat digunakan pemohon untuk pengurusan perbaikan dan atau perubahan data calon jamaah haji di Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  4. Memerintahkan dan memberi izin kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk memperbaiki keslahan identitas nama Pemohon pada dokumen pendaftran haji yang semula Siti Khodijah Binti Imron lahir di Magetan pada tanggal 8 November 1962 menjadi Siti Hadijah Binti Kasan Rejo, lahir di Magetan pada tangal 8 November 1962;
  5.  Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang adil dan bijaksana;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak