Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Klt ROBY NOVAN RONAR, S.H. KHAIRUL SALEH bin ABDUL MUIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-529/L.5.15/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBY NOVAN RONAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL SALEH bin ABDUL MUIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primer :

 

---------  Bahwa terdakwa KHAIRUL SALEH Als IRUL Bin ABDUL MUIN pada hariSenin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.25 WIB atausetidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempatdi Wilayah Perairan Dermaga Water Front City (WFC) Kel. Tungkal II Kota Kec. Tungkal Ilir Kuala Tungkal di Koordinat  -0.8117390, 103.4621935 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 05.17 WIBSdri. SINTIA (belum tertangkap) menghubungi terdakwa lewat Aplikasi WA dengan mengatakan bahwa ada teman Sdri. SINTIA yang bernama Sdr. BINTANG GAGAP (belum tertangkap) mencari terdakwa untuk memberikan suatu pekerjaan kepada terdakwa.
  • Kemudian sekira pukul 09. 53 WIB Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS menghubungi terdakwa melalui Aplikasi WA, lalu Sdr.  BINTANG GAGAP Als AGUS menawarkan “BUAH” atau “SABU” kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) ji dengan harga Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah) per ji,  kemudian terdakwa diberi petunjuk oleh Sdri. SINTIA agar mengambl “BUAH” dari Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS dikarenakan Sdri. SINTIA juga mengenal Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS, selanjutnya Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS mengirimkan anak buahnya yaitu Sdr. BINTANG JEKPOT untuk menjemput terdakwa di rumah Sdri. SINTIA untuk mengambil “BUAH” dari Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS.
  • Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Sdr. BINTANG JEKPOT menjemput terdakwa di rumah Sdri. SINTIA, lalu dari rumah Sdri. SINTIA terdakwa diajak oleh Sdr. BINTANG JEKPOT menemui Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS di sebuah café di Pelabuhan WFC Kuala Tungkal, setelah sampai di Pelabuhan WFC Kuala Tungkal terdakwa bertemu dengan Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS, kemudian Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS mengatakan “ini barangnya” sambil menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam merk”Sam Liok Kioe” sambil berkata ”Ni bahanyo Jok, tengok lah dulu”, setelah terdakwa membuka kotak rokok merk ”Sam Liok Kioe” saat itu terdakwa melihat di dalam kotak rokok tersebut terdapat 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merk ”Sam Liok Kioe” tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celana depan sebelah kiri jeans warna biru yang terdakwa pakai saat itu.

 

 

 

  • Kemudian terdakwa langsung minta antar kepada Sdr. BINTANG JEKPOT untuk menuju ke rumah Sdri. SINTIA, namun ketika sepeda motor yang terdakwa tumpangi tersebut berjalan, tiba-tiba datang saksiPRIMA CAHAYA PUTRA dan saksi JIMMY BELLY MARIOanggota KP. ANIS MACAN-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Perairan Dermaga Water Front City (WFC) Kel. Tungkal II Kota Kec. Tungkal Ilir Kuala Tungkal Jambi di Koordinat-0.8117390, 103.4621935 sering terjadi transaksi narkotika kemudian saksiPRIMA CAHAYA PUTRA dan saksi JIMMY BELLY MARIO anggota KP. ANIS MACAN-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penangkapan terhadap terdakwadan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan berupa3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong sebelah kiri celana terdakwa pakai saati tu, sedangkan Sdr. BINTANG JEKPOT berhasilmelarikan diri dengan sepeda motornya, dan ketika ditanyakan tentang kepemilikan 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut lalu terdakwa mengakui milik terdakwa yang didapat Sdr. BINTANG GAGAP Als AGUS, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Markas Polairud Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.   

 

  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0065 tanggal 23 Januari 2026, terhadap jumlah sampel 1 (satu) bungkusplastik (Netto : 0,078 Gram).
  • Hasil pengujian :
  • Pemerian/organoleptis :Plastik klip bening bersegel berisi kristal putih bening.
  • Berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,1953 gram, Netto : 0,0768 gram, BA Penyisihan barang bukti dari Kepolisian (Netto : 0,078 gram)
  • Kesimpulan :Contoh Uji Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika Nomor : DG.02.03/13/DPP/Met/BA/2026  tanggal 20 Januari 2026 yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi,  telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa an. KHAIRUL SALEH Bin ABDUL MUIN.
  • Hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat bersihnya adalah sebagaiberikut  :
  • Berat bersih barang bukti seluruhnya diduga narkotika jenis sabu = 3,389  gram.
  • Disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih seluruhnya (bungkus 1A) = 0,078  gram.
  • Disisihkan untuk sampel pengujian Kit sabu dengan berat bersih seluruhnya = 0,034 gram.
  • Sisanya untuk pembuktian di pengadilan dengan berat bersih (bungkus 1 s/d 3) = 3,277 gram.

 

  • -                Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman,   tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang untuk itu.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ; -------------

 

SUBSIDER

 

---------  Bahwa terdakwa KHAIRUL SALEH Als IRUL Bin ABDUL MUIN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026  bertempatdi Wilayah Perairan Dermaga Water Front City (WFC) Kel. Tungkal II Kota Kec. Tungkal Ilir Kuala Tungkal di Koordinat  -0.8117390, 103.4621935 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,389 gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:   -

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 KP. Anis Macan 4002 melaksanakan patroli di seputaran wilayah Peeairan Tanjung Jabung Barat tepatnya dekat Pelabuhan Water Front City (WFC) yang kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya akan ada trasaksi narkotika di pelabuhan WFC , setelah medapat laporan tersebut KP. Anis Macan 4002 yatu saksi PRIMA CAHAYA PUTRA dan saksi JIMMY BELLY MARIO anggota KP. ANIS MACAN-4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemantauan dan penggambaran diseputaran lokasi dan kemudian melaihat 2 (dua) orang yang sedang berada disepeda motor dan kemudian satu orang turun dari sepeda motor  dan menemui seseorang di pelabuahn WFC, kemudian tim KP. Anis Macan 4002 langsung mendekati dan kemudian seseorang yang berada diatas sepeda motor tersbeut pergi meninggalkan lokasi sedangkan terdakwa berhasil diamankan ;

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian dilakuakan introgasi dan terdakwa mengeluarkan 1 buah kotak rokok merk sam liok kiok dari saku celanan yang digunakan dan didalam kotak rokok tersbeut terdapat 3 (tiga) paket kecil narktoika jenis shabu yang akan dibawa ke seseorang  bernama CINTIA, yang selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran  menuju ke rumah CINTIA namun sesampainya dikediaman CINTIA , CINTIA tidak berada ditempat, dan selanjutynya  terdakwa dan barang bukti diamankan di Markas Polairud Polda Jambi untuk proses lebih lanjut;   

 

  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0065 tanggal 23 Januari 2026, terhadap jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastik (Netto : 0,078 Gram).

Hasil pengujian :

Pemerian / organoleptis :Plastik klip bening bersegel berisi kristal putih bening.

Berat sampel diterima BPOM (Bruto : 0,1953 gram, Netto : 0,0768 gram, BA Penyisihan barang bukti dari Kepolisian (Netto : 0,078 gram)

Kesimpulan :Contoh Uji Positif / Terdeteksi Methamphetamine.

 

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan barang bukti diduga berupa narkotika Nomor : DG.02.03/13/DPP/Met/BA/2026  tanggal 20 Januari 2026 yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan PerindustrianKota Jambi,  telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenissabu yang disita dari terdakwa an. KHAIRUL SALEH Bin ABDUL MUIN.

Hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat bersihnya adalah sebagaiberikut  :

Berat bersih barang bukti seluruhnya diduga narkotika jenis sabu = 3,389  gram.

Disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih seluruhnya (bungkus 1A) = 0,078  gram.

Disisihkan untuk sampel pengujian Kit sabu dengan berat bersih seluruhnya = 0,034 gram.

Sisanya untuk pembuktian di pengadilan dengan berat bersih (bungkus 1 s/d 3) = 3,277 gram.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, NarkotikaGolongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,389 gram, tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang untuk itu. 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya