INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pengabuan Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.Afrizal 2.Nur Aina |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 20.988.717,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.988.717 (Dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama NUR AINA No. 01174 Desa/Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 27-12-2019 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama NUR AINA No. 01174 Desa/Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 27-12-2019 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama NUR AINA No. 01174 Desa/Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 27-12-2019, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
