| Petitum |
- PETITUM
Bahwaberdasarkanuraiandalamposita, baikkronologismaupuntentanghukumnya, besertakesimpulannyamakaKuasa PENGGUGATmemohonkepadaMajelis Hakim Yang kami hormatiPada Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksaPerkaraAquo , untukdapatmenyatakanPutusandenganAmarnyasebagaiberikut;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat tanggal 31 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.-------------------------
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT,untuk membayar secara Tunai, lunas dan seketika, atas kerugian Materil sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta rupiah) kepada PENGGUGAT.-----------------
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayarKERUGIAN IMMATERIL berupakeuntunganusahakepada PENGGUGAT sebesar Rp.4.500.000.,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp.41.000.000.- (EmpatsatuJuta Rupiah).-------------------------------------------------------------
- Menyatakan menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kerugian MATERIL Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah), dan IMMATERIL Adalah Rp.4.500.000,00(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 41.000.000,- (EmpatPuluhsatuJuta Rupiah), Totalkerugian uang harus di bayaradalah sebesar Rp.86.100.000,- (DelapanPuluhenamjutaseratusribu rupiah).---------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap “OBJEK JAMINAN” yang di perjanjikan sebagaimana poin-poin dalam surat perjanjian yaitu berupa rumah Tinggal NIB.01390 yang berlokasi di Bahari Ujung Rt 12 Kel. Kampung Nelayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat sertifikat atas nama istriTERGUGAT, untuk dapat di ambil dari hasil penjualannya untuk melunasi Modal Pokok dan keuntungan usaha 8 % (Delapan Prosent) sebagai konsekuensi hukum untuk membayar Kerugian Materil dan iimateril kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT ada upaya hukum lainnya Banding melalui Pengadilan Tinggi Banten dan atau Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik indonesia.
- Menyatakan menghukum TERGUGAT, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;. 2. SUBSIDAIR
Dan AtauApabila, Majelis Hakim Yang Muliaberpendapatlain, Kami memohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |