| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa Muhadi Bin (alm) Yoyoyadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pos Betara 10 Desa Pematang Lumut RT 02 Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai,atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. SAFI’I melalui Whatshaap dengan mengatakan ”Pakde bisa dak amprakan kayu aku ada 4 Kibik” terdakwa menjawab ”malam ni dakbisa besok be” sdr. SAFI’I menjawab ”Dak Apo Lah pakde besok habis tengah hari” kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi kerumah sdr. SAFI’I yang berada di kanal 29 Desa Pangkal Duri Kabupaten Tanjab Timur menggunakan Mobil R6 Truk PS 130 Merek Hino Dutro Warna Kuning tanpa Nopol dan sampai sekira pukul 15.00 Wib kemudian dilokasi tersebut terdakwa melihat anak buah sdr. SAFI’I mengambil kayu dari Parit Sungai Kanal 29 berdasarkan titik koordinat 103’31’21,11 BT dan 01’00’50,00 LS lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (berdasarkan Lampiran Peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020) yang kemudian kayu-kayu tersebut dimuat ke atas mobil terdakwa lalu sekira pukul 17.00 Wib setelah selesai melakukan muatan kayu terdakwa berangkat tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari 29 Desa Pangkal Duri Kabupaten Tanjab Timur menuju ke Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pembongkaran muatan namun lokasi pembokaran tersebut belum diberitahu oleh sdr. SAFI’I sehingga terdakwa membawa kayu-kayu tersebut ke rumah terdakwa yang berada di Desa Pematang Lumut Simpang Bambu Rt. 05 Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Pos Betara 10 Desa Pematang Lumut RT 02 Kecamatan Betara sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di hentikan oleh saksi Rio Maulana Simanjuntak anak dari Mauli Simanjuntak dan saki Atorius Harefa selaku Securitiy PT Wirakarya Sakti (WKS) untuk melakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan mobil yang dikendarai oleh terdakwa bermuatan kayu-kayu tanpa Surat Izin yang sah sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang Kayu Gergajian terhadap kayu tangkapan Polres Tanjung Jabung Barat dalam perkara Muhadi Bin (alm) Yosoyadi tanggal 01 April 2024 didapat hasil pengukuran kayu gergajian sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) keping = 4,1816 (empat koma satu delapan satu enam) M3 dengan rincian Kayu Rimba Campuran sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) keping = 4,0663 (empat koma nol enam enam tiga) M3 dan jenis kayu Indah II sebanyak 6 (enam) keping = 0,1152 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
- Bahwa benar Kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa dapat dihitung ialah nilai PSDH + Dana Reboisasi = Rp317.174,00 + Rp35.712,00 + Rp951.514,00 + Rp 60.710,00 = Rp1.365.110,00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam hal membawa kayu gergajian sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) keping = 4,1816 (empat koma satu delapan satu enam) M?3 tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan oleh pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa Muhadi Bin (alm) Yoyoyadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pos Betara 10 Desa Pematang Lumut RT 02 Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, telah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. SAFI’I melalui Whatshaap dengan mengatakan ”Pakde bisa dak amprakan kayu aku ada 4 Kibik” terdakwa menjawab ”malam ni dakbisa besok be” sdr. SAFI’I menjawab ”Dak Apo Lah pakde besok habis tengah hari” kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi kerumah sdr. SAFI’I yang berada di kanal 29 Desa Pangkal Duri Kabupaten Tanjab Timur menggunakan Mobil R6 Truk PS 130 Merek Hino Dutro Warna Kuning tanpa Nopol dan sampai sekira pukul 15.00 Wib kemudian dilokasi tersebut terdakwa melihat anak buah sdr. SAFI’I mengambil kayu dari Parit Sungai Kanal 29 berdasarkan titik koordinat 103’31’21,11 BT dan 01’00’50,00 LS lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi (berdasarkan Lampiran Peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020) yang kemudian kayu-kayu tersebut dimuat ke atas mobil terdakwa lalu sekira pukul 17.00 Wib setelah selesai melakukan muatan kayu terdakwa berangkat tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari 29 Desa Pangkal Duri Kabupaten Tanjab Timur menuju ke Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pembongkaran muatan namun lokasi pembokaran tersebut belum diberitahu oleh sdr. SAFI’I sehingga terdakwa membawa kayu-kayu tersebut ke rumah terdakwa yang berada di Desa Pematang Lumut Simpang Bambu Rt. 05 Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa melintasi Pos Betara 10 Desa Pematang Lumut RT 02 Kecamatan Betara sekira pukul 16.00 Wib terdakwa di hentikan oleh saksi Rio Maulana Simanjuntak anak dari Mauli Simanjuntak dan saki Atorius Harefa selaku Securitiy PT Wirakarya Sakti (WKS) untuk melakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan mobil yang dikendarai oleh terdakwa bermuatan kayu-kayu tanpa Surat Izin yang sah sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang Kayu Gergajian terhadap kayu tangkapan Polres Tanjung Jabung Barat dalam perkara Muhadi Bin (alm) Yosoyadi tanggal 01 April 2024 didapat hasil pengukuran kayu gergajian sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) keping = 4,1816 (empat koma satu delapan satu enam) M3 dengan rincian Kayu Rimba Campuran sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) keping = 4,0663 (empat koma nol enam enam tiga) M3 dan jenis kayu Indah II sebanyak 6 (enam) keping = 0,1152 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan
- Bahwa benar Kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa dapat dihitung ialah nilai PSDH + Dana Reboisasi = Rp317.174,00 + Rp35.712,00 + Rp951.514,00 + Rp 60.710,00 = Rp1.365.110,00 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam hal membawa kayu gergajian sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) keping = 4,1816 (empat koma satu delapan satu enam) M?3 tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan oleh pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |