| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.Sus/2026/PN Klt | MOCHAMMAD RANDY AL KAIYSA | OFRIZAL ALIAS SIO BIN ANAS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-784/L.5.15/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : ----- Bahwa ia terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS bersama saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN (berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Desa Taman Raja Jalan Pipa Gas Kec Tungkal Ulu Kab Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili perkara, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib. terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS menghubungi saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI mengatakan “SABU AKU HABIS BOS” dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI menjawab menatakan “SETORAN PENJUALAN SABU MU YANG LAMA MASIH BANYAK YANG BELUM KAU BAYAR”, lalu terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS menjawab mengatakan “IYO, NANTI MALAM AKU KIRIM, SOAL NYA ANAK BUAH KU BANYAK BELUM SETORAN JUGA KE AKU, NANTI MALAM LAH DIKIRIM”, dan dijawab lagi oleh saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI mengatakan “TUNGGU LAH SEBENTAR AKU TELPON BOS AKU, NANTI KU KABARIN”, tidak berala lama saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI menghubungi terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS mengatakan “KIRIM NO HANDPHONE YANG JEMPUT, SURUH YANG JEMPUT BERANGKAT KE ARAH DESA TAMAN RAJA KEC. TUNGKAL ULU KAB TANJUNG JABUNG BARAT PROV JAMBI” dan terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS menjawab mengatakan “OKE LAH”, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa OFRIZAL Als SIO menyuruh saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan mengatakan “YAN JEMPUT BUAH (SHABU) DI TAMAN PROYEK DESA TAMAN RAJA JALAN PIPA GAS, NANTI ADA YANG NGARAHKAN KAU, NOMOR KAU KAGEK KU KIRIM DENGAN ORANG TU“, lalu terdakwa OFRIZAL Als SIO memberi uang sebesar Rp. 100.000,- kepada saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN untuk uang BBM, selanjutnya saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Jupiter milik terdakwa OFRIZAL Als SIO menuju Desa Taman Raja Jalan Pipa Gas Kec Tungkal Ulu Kab. Tanjab Barat Provinsi Jambi, dan sekira pukul 16.45 WIB saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN sampai di lokasi menunggu telpon di tepi jalan, kemudian ada seseorang yang saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN tidak kenal menelpon mengatakan “IKUTI ARAHAN SAYA KE JALAN PIPA GAS, SESAMPAI DISANA NANTI ADA ARAH PANAH, SEKITAR 2 METER DARI SITU ADA BUAH (SHABU) YANG DIBUNGKUS LAKBAN KUNING”, lalu saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN sambil mengikuti arahan orang tersebut menuju lokasi dan sesampai di lokasi yang dimaksud, saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN mencari di semak-semak dan ditemukan bungkusan yang dilakban kuning, selanjutnya saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN ambil dan bawa pulang ke rumah terdakwa OFRIZAL Als SIO, dan sekira pukul 17.00 Wib. tiba dirumah terdakwa OFRIZAL Als SIO lalu saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN langsung menyerahkan bungkusan lakban kuning tersebut kepada terdakwa OFRIZAL Als SIO, setelah itu saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN diberikan oleh terdakwa OFRIZAL Als SIO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN bawa pergi ke kebun sawit lalu menggunakan paketan narkotika jenis shabu tersebut di pondok sawit sendirian.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa OFRIZAL Als SIO menghubungi saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN mengatakan ”BANG, DATANG KERUMAH YO”, dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN mengatakan “OK”, kemudian saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN pergi kerumah terdakwa OFRIZAL Als SIO, sesampainya dirumah terdakwa OFRIZAL Als SIO lalu saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN menuju dapur dan akan menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa OFRIZAL Als SIO, dan pada saat saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN akan membuang air di dalam bong/alat hisap narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi, tiba-tiba anggota Ditresnarkoba Polda Jambi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Nirwana RT. 06 Desa Rawa Medang Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat sering terjadi transaksi narkotika, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi masuk dari pintu belakang rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa OFRIZAL Als SIO beserta saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN, pada saat itu terdakwa OFRIZAL Als SIO berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap lalu dibawa ke dalam rumah dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa OFRIZAL Als SIO disaksikan oleh ISMAIL MARZUKI selaku Kepala Dusun II, dan ditemukan 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket kecil plastik klip bening serbuk kristal narkotika jenis shabu, uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak dicelana pendek warna kream pada kantong celana sebelah kiri yang dikenakan terdakwa OFRIZAL Als SIO pada saat itu, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- disaku celana yang saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN pakai saat itu, dan dilakukan penggeledahan rumah, saat di kamar mandi ditemukan sangkek hitam tergantung di dalam kamar mandi berisikan 2 (dua) unit timbangan, 5 (lima) pak plastik bening sedang, 2 (dua) sendok pipet, lakban bening kecil, 1 (satu) gunting dan ketika ditanyakan milik siapa lalu saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN mengakui milik terdakwa OFRIZAL Als SIO yang dititipkan kepada saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN untuk disimpan, kemudian dilakukan penggeledan di dalam kamar ditemukan 4 (empat) paket sedang plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu di dalam kursi sofa kecil yang diakui milik terdakwa OFRIZAL Als SIO, selanjutnya terdakwa OFRIZAL Als SIO dan saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : Plastik klip bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "1A" berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM Bruto : 0,2358 gram dan Netto : 0,1585 gram, BA Penyisihan barang bukti dari Kepolisian Netto : 0,159 gram Kesimpulan : Contoh Uji Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
Hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 28 (dua puluh delapan) bungkus dengan berat bershnya adalah sebagai berikut : Berat bersih barang bukti seluruhnya diduga narkotika jenis sabu = 28,078 gram Disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih seluruhnya (bungkus 1A) = 0,159 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat bersih (bungkus 3) = 2,426. gram. Sisanya untuk dimusnahkan (bungkus 1 s/d 26) = 25,493 gram.
- Bahwa terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS bersama saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN (berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI (berkas perkara terpisah) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang untuk itu.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-undang RI Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair: ----- Bahwa ia terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS bersama saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN (berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, sebuah rumah Jalan Nirwana RT. 06 Desa Rawa Medang Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang mengadili perkara, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Hasil pengujian : Pemerian/organoleptis : Plastik klip bening bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda "1A" berisi kristal putih bening. Berat sampel diterima BPOM Bruto : 0,2358 gram dan Netto : 0,1585 gram, BA Penyisihan barang bukti dari Kepolisian Netto : 0,159 gram Kesimpulan : Contoh Uji Positif / Terdeteksi Methamphetamine.
Hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 28 (dua puluh delapan) bungkus dengan berat bershnya adalah sebagai berikut : Berat bersih barang bukti seluruhnya diduga narkotika jenis sabu = 28,078 gram Disisihkan untuk pengujian BPOM dengan berat bersih seluruhnya (bungkus 1A) = 0,159 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat bersih (bungkus 3) = 2,426. gram. Sisanya untuk dimusnahkan (bungkus 1 s/d 26) = 25,493 gram.
- Bahwa terdakwa OFRIZAL Als SIO Bin ANAS bersama saksi ASRIYANDI Als IYAN Bin ASPIYAN (berkas perkara terpisah) dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN als KOKO ADUT bin CAITI (berkas perkara terpisah) turut serta melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu seberat 28,078 gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pejabat yang berwenang untuk itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
