Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Klt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Rantau Badak Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.Siti Suli Yaningsih S
2.Eko Budi Yanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Unit Rantau Badak Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Suli Yaningsih S
2Eko Budi Yanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.887.191,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 191.887.191,- ( Seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. Ishak Efendi No. 900 Desa Sungai Papauh, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 26-04-1997 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Teguh Wahyudi No. 295 Desa Sungai Papauh, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 7-11-1996 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) An. Ishak Efendi No. 900 Desa Sungai Papauh, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 26-04-1997 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Teguh Wahyudi No. 295 Desa Sungai Papauh, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 7-11-1996 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
 
5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) An. Ishak Efendi No. 900 Desa Sungai Papauh, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 26-04-1997 dan Surat Hak Milik (SHM) An. Teguh Wahyudi No. 295 Desa Sungai Papauh, yang di terbitkan di Kab. Tanjung Jabung Barat tanggal 7-11-1996 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
 
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  (Ex Aequo et Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak