| Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan bahwa yang seharusnya dipertanggungjawabkan dalam perkara ini adalah korporasi (PT PSJ) sebagai badan hukum, bukan Pemohon secara pribadi. 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon bukan merupakan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, melainkan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja; 5. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah tidak sah; 20 6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 7. Memerintahkan pemulihan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. |