| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa JEPRI alias JEPRI Bin RUSDI JUHARSA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa JEPRI alias JEPRI Bin RUSDI JUHARSA yang berprofesi sebagai sopir dan dipekerjakan oleh Saksi KOMARUDIN alias KOMAR selaku pengurus CV. Sumber Rezeki (SB) yang menyewa kendaraan R10 jenis Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO milik Saksi GANDHI EFFENDY.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, Terdakwa mengemudikan kendaraan R10 Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO bermuatan batu bara seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton yang melaju dari arah Jambi menuju arah Pekanbaru melalui Jalan Lintas Timur Sumatera. Pada saat itu Terdakwa tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertinggal di Lahat, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada pada Saksi KOMARUDIN.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang berlangsung pekerjaan perbaikan jalan oleh Pelaksana Jalan Wilayah I (PJN) Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup. Akibatnya, kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC yang dikemudikan oleh EKO SUPRIYADI dengan penumpang QODLY ZAKA SYAHTRIAWAN serta kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL yang dikemudikan oleh NEDI FATIA WARMAN beserta 3 (tiga) orang penumpang, berhenti menunggu giliran melintas di jalur kiri arah Jambi menuju Pekanbaru. Di depan barisan kendaraan yang berhenti tersebut, Saksi HERWAN alias IWAN sedang bertugas mengatur lalu lintas dengan mengenakan rompi oranye, dilengkapi traffic cone, lampu keselamatan, serta alat komunikasi.
- Bahwa pada saat Terdakwa melewati tikungan ke kiri dan memasuki jalan yang menurun dengan kondisi aspal lurus mulus, Terdakwa telah melihat dua kendaraan yang sedang berhenti yaitu kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC dan kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL berhenti di depan pada jarak sekira 100 (seratus) meter. Terdakwa menurunkan transmisi dari gigi 6 ke gigi 5 lalu perlahan ke gigi 4, tanpa melakukan pengereman kemudian pada jarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari kendaraan di depannya, terdakwa menginjak rem, dan kendaraan terasa ngempos/kosong sehingga sistem pengereman tidak berfungsi (rem blong) dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa semakin cepat tak terkendali karena kondisi jalan menurun ditambah dengan muatan truk yang berlebih. Kemudian, kendaraan R10 Hino Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa menabrak Saksi HERWAN alias IWAN yang sedang bertugas mengatur lalu lintas sehingga Saksi Herman tersungkur dan terlempar ke semak-semak di pinggir jalan dan kemudian kendaraan dump truck yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1059 TL hingga bergeser ke bahu jalan kiri dan menabrak tebing. Selanjutnya kendaraan dump truck menghantam bagian belakang Toyota Avanza BH 1197 NC yang berhenti di depannya hingga melintang di jalan. Lalu kendaraan R10 Hino Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa terbalik ke kanan dan menimpa kendaraan Toyota Avanza, sementara muatan batubara dari bak truck tumpah dan menimbun kendaraan Toyota Avanza beserta penumpangnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban QODLY ZAKA SYAHTRIAWAN yang merupakan penumpang kendaraan Toyota Avanza BH 1197 NC, dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 13.00 WIB di Rumah Sakit Suryah Khairuddin Merlung dengan diagnosa cardiac arrest, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 495/086/RSUD-SK/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Suryah Khairudin Merlung yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Jesi Pebriani.
- Bahwa kondisi fisik jenazah Korban QODLY ZAKA SYAHTRIAWAN sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 440.7.22/086/RSUD-SK/2026 tanggal 02 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Suryah Khairudin Merlung yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Jesi Pebriani, dengan kesimpulan: telah diperiksa jenazah seorang laki-laki bernama Qodly Zaka Syahtriawan, berumur tiga puluh tahun, ditemukan jejas di perut kanan atas dan bawah, terdapat luka lecet di pinggang belakang, lengan atas, bahu kanan, dan paha atas sebelah kanan, serta ditemukan luka robek di paha atas sebelah kanan; jenazah tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Bahwa berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman berupa jejak ban atau goresan pada permukaan aspal di lokasi kejadian, dan kendaraan diperkirakan kehilangan kendali sejak jarak sekitar 100 (seratus) meter dari titik tabrak pertama. Selain itu, kendaraan tidak dilengkapi Kartu Uji Berkala (KIR) karena ternyata KIR belum pernah dibuat sejak kendaraan dioperasionalkan dan baru diajukan pengurusannya oleh Saksi GANDHI kepada DISHUB Bekasi pada tanggal 27 April 2026, yakni setelah terjadinya kecelakaan ini.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa muatan batu bara yang dibawanya seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton tersebut melebihi kapasitas maksimum yang diizinkan, yakni hanya 10 (sepuluh) ton berdasarkan perhitungan teknis dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Angkutan Barang Curah (Permenhub Nomor 6 Tahun 2021), sehingga muatan yang dibawa Terdakwa melampaui lebih dari 2 (dua) kali lipat kapasitas yang diizinkan. Meskipun demikian, Terdakwa dengan sadar memaksakan diri membawa muatan berlebih tersebut dengan alasan agar mendapat penghasilan lebih besar karena gaji Terdakwa dihitung berdasarkan persentase tonase muatan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan fisik oleh Ahli Penguji Kendaraan Bermotor M. RAHARJO, kendaraan R10 Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO dinyatakan tidak layak jalan karena: (1) tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji berkala (KIR); (2) ban belakang bagian dalam pada sumbu ketiga mengalami pecah; dan (3) muatan melebihi ketentuan Permenhub tentang Angkutan Barang Curah. Ahli menerangkan bahwa penyebab rem tidak berfungsi secara maksimal adalah karena kendaraan dipaksa membawa muatan berlebih pada kondisi jalan menurun, yang secara teknis mempengaruhi efisiensi gaya pengereman sehingga sistem rem tidak mampu bekerja maksimal.
- Bahwa Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum dan selama mengemudikannya, yaitu: Pertama, Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan keberadaan dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah (SIM dan STNK) sebagai prasyarat operasional kendaraan bermotor di jalan umum; Kedua, Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan kondisi fisik teknis kendaraan layak jalan, padahal kendaraan memiliki ban belakang bagian dalam pada sumbu ke-3 yang telah pecah dan belum pernah diuji secara berkala. Terdakwa tidak pernah menanyakan KIR truk yang dikemudikan oleh Terdakwa; Ketiga, Terdakwa secara sadar dan sukarela memaksakan membawa muatan batu bara seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton yang melampaui lebih dari 2 (dua) kali lipat kapasitas teknis kendaraan yang hanya 10 (sepuluh) ton, yang secara langsung menyebabkan sistem pengereman tidak mampu bekerja optimal pada kondisi jalan menurun sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan. Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pemilik kendaraan Saksi GANDHI EFFENDY maupun kepada pengurus kendaraan Saksi KOMARUDIN alias KOMAR mengenai batas atau kapasitas berat maksimum muatan untuk kendaraan yang dikemudikannya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
DAN
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa JEPRI alias JEPRI Bin RUSDI JUHARSA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa JEPRI alias JEPRI Bin RUSDI JUHARSA yang berprofesi sebagai sopir dan dipekerjakan oleh Saksi KOMARUDIN alias KOMAR selaku pengurus CV. Sumber Rezeki (SB) yang menyewa kendaraan R10 jenis Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO milik Saksi GANDHI EFFENDY.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, Terdakwa mengemudikan kendaraan R10 Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO bermuatan batu bara seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton yang melaju dari arah Jambi menuju arah Pekanbaru melalui Jalan Lintas Timur Sumatera. Pada saat itu Terdakwa tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertinggal di Lahat, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada pada Saksi KOMARUDIN.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, bertempat tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang berlangsung pekerjaan perbaikan jalan oleh Pelaksana Jalan Wilayah I (PJN) Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup. Akibatnya, kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC yang dikemudikan oleh EKO SUPRIYADI dengan penumpang QODLY ZAKA SYAHTRIAWAN serta kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL yang dikemudikan oleh NEDI FATIA WARMAN beserta 3 (tiga) orang penumpang, berhenti menunggu giliran melintas di jalur kiri arah Jambi menuju Pekanbaru. Di depan barisan kendaraan yang berhenti tersebut, Saksi HERWAN alias IWAN sedang bertugas mengatur lalu lintas dengan mengenakan rompi oranye, dilengkapi traffic cone, lampu keselamatan, serta alat komunikasi.
- Bahwa pada saat Terdakwa melewati tikungan ke kiri dan memasuki jalan yang menurun dengan kondisi aspal lurus mulus, Terdakwa telah melihat kedua kendaraan yaitu kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC dan kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL berhenti di depan pada jarak sekira 100 (seratus) meter. Terdakwa berupaya melakukan pengereman dengan mengurangi kecepatan dan menurunkan transmisi dari gigi 6 ke gigi 5 lalu perlahan ke gigi 4, namun pada jarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari kendaraan di depannya, rem kendaraan terasa ngempos/kosong sehingga sistem pengereman tidak berfungsi (rem blong) dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa semakin cepat tak terkendali karena kondisi jalan menurun ditambah dengan muatan truk yang berlebih. Kemudian, kendaraan R10 Hino Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa menabrak Saksi HERWAN alias IWAN yang sedang bertugas mengatur lalu lintas sehingga ia tersungkur dan terlempar ke semak-semak di pinggir jalan dan kemudian kendaraan dump truck yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1059 TL hingga bergeser ke bahu jalan kiri dan menabrak tebing. Selanjutnya kendaraan dump truck menghantam bagian belakang Toyota Avanza BH 1197 NC yang berhenti di depannya hingga melintang di jalan. Lalu kendaraan R10 Hino Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa terbalik ke kanan dan menimpa kendaraan Toyota Avanza, sementara muatan batu bara dari bak truck tumpah dan menimbun kendaraan Toyota Avanza beserta penumpangnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi EKO SUPRIYADI yang merupakan pengemudi kendaraan Toyota Avanza BH 1197 NC, mengalami luka berat berupa luka robek di betis kiri ukuran diameter 3 cm dengan dasar luka otot, fraktur tertutup di paha kiri dan betis kiri, serta patah tulang panggul, yang mewajibkannya menjalani perawatan di rumah sakit dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor: 440.7.22/087/RSUD-SK/2026 tanggal 02 April 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Suryah Khairudin Merlung yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Jesi Pebriani, dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki bernama Eko, berumur enam puluh tiga tahun, ditemukan luka robek di betis kiri ukuran diameter 3 cm dasar luka otot, ditemukan fraktur tertutup di paha kiri dan betis kiri.
- Bahwa luka berat yang diderita Saksi EKO SUPRIYADI mengakibatkan tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman berupa jejak ban atau goresan pada permukaan aspal di lokasi kejadian, dan kendaraan diperkirakan kehilangan kendali sejak jarak sekitar 100 (seratus) meter dari titik tabrak pertama. Selain itu, kendaraan tidak dilengkapi Kartu Uji Berkala (KIR) karena ternyata KIR belum pernah dibuat sejak kendaraan dioperasionalkan dan baru diajukan pengurusannya oleh Saksi GANDHI kepada DISHUB Bekasi pada tanggal 27 April 2026, yakni setelah terjadinya kecelakaan ini.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa muatan batu bara yang dibawanya seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton tersebut melebihi kapasitas maksimum yang diizinkan, yakni hanya 10 (sepuluh) ton berdasarkan perhitungan teknis dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Angkutan Barang Curah (Permenhub Nomor 6 Tahun 2021), sehingga muatan yang dibawa Terdakwa melampaui lebih dari 2 (dua) kali lipat kapasitas yang diizinkan. Meskipun demikian, Terdakwa dengan sadar memaksakan diri membawa muatan berlebih tersebut dengan alasan agar mendapat penghasilan lebih besar karena gaji Terdakwa dihitung berdasarkan persentase tonase muatan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan fisik oleh Ahli Penguji Kendaraan Bermotor M. RAHARJO, kendaraan R10 Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO dinyatakan tidak layak jalan karena: (1) tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji berkala (KIR); (2) ban belakang bagian dalam pada sumbu ketiga mengalami pecah; dan (3) muatan melebihi ketentuan Permenhub tentang Angkutan Barang Curah. Ahli menerangkan bahwa penyebab rem tidak berfungsi secara maksimal adalah karena kendaraan dipaksa membawa muatan berlebih pada kondisi jalan menurun, yang secara teknis mempengaruhi efisiensi gaya pengereman sehingga sistem rem tidak mampu bekerja maksimal.
- Bahwa Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum dan selama mengemudikannya, yaitu: Pertama, Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan keberadaan dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah (SIM dan STNK) sebagai prasyarat operasional kendaraan bermotor di jalan umum; Kedua, Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan kondisi fisik teknis kendaraan layak jalan, padahal kendaraan memiliki ban belakang bagian dalam pada sumbu ke-3 yang telah pecah dan belum pernah diuji secara berkala. Terdakwa tidak pernah menanyakan KIR truk yang dikemudikan oleh Terdakwa; Ketiga, Terdakwa secara sadar dan sukarela memaksakan membawa muatan batu bara seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton yang melampaui lebih dari 2 (dua) kali lipat kapasitas teknis kendaraan yang hanya 10 (sepuluh) ton, yang secara langsung menyebabkan sistem pengereman tidak mampu bekerja optimal pada kondisi jalan menurun sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan. Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pemilik kendaraan Saksi GANDHI EFFENDY maupun kepada pengurus kendaraan Saksi KOMARUDIN alias KOMAR mengenai batas atau kapasitas berat maksimum muatan untuk kendaraan yang dikemudikannya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------
DAN
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa JEPRI alias JEPRI Bin RUSDI JUHARSA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari Terdakwa JEPRI alias JEPRI Bin RUSDI JUHARSA yang berprofesi sebagai sopir dan dipekerjakan oleh Saksi KOMARUDIN alias KOMAR selaku pengurus CV. Sumber Rezeki (SB) yang menyewa kendaraan R10 jenis Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO milik Saksi GANDHI EFFENDY.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, dalam perjalanan, kendaraan R10 Hino Dump Truck tersebut mengalami kendala kekurangan air radiator yang mengakibatkan amper panas naik. Terdakwa melakukan penambahan air radiator, namun Terdakwa tidak melaporkan kendala tersebut kepada Saksi KOMARUDIN selaku pengurus, melainkan melanjutkan perjalanan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, Terdakwa mengemudikan kendaraan R10 Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO bermuatan batu bara seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton yang melaju dari arah Jambi menuju arah Pekanbaru melalui Jalan Lintas Timur Sumatera. Pada saat itu Terdakwa tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertinggal di Lahat, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berada pada Saksi KOMARUDIN.
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, bertempat tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang berlangsung pekerjaan perbaikan jalan oleh Pelaksana Jalan Wilayah I (PJN) Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga arus lalu lintas diberlakukan sistem buka tutup. Akibatnya, kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC yang dikemudikan oleh EKO SUPRIYADI dengan penumpang QODLY ZAKA SYAHTRIAWAN serta kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL yang dikemudikan oleh NEDI FATIA WARMAN beserta 3 (tiga) orang penumpang, berhenti menunggu giliran melintas di jalur kiri arah Jambi menuju Pekanbaru. Di depan barisan kendaraan yang berhenti tersebut, Saksi HERWAN alias IWAN sedang bertugas mengatur lalu lintas dengan mengenakan rompi oranye, dilengkapi traffic cone, lampu keselamatan, serta alat komunikasi.
- Bahwa pada saat Terdakwa melewati tikungan ke kiri dan memasuki jalan yang menurun dengan kondisi aspal lurus mulus, Terdakwa telah melihat kedua kendaraan yaitu kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC dan kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL berhenti di depan pada jarak sekira 100 (seratus) meter. Terdakwa berupaya melakukan pengereman dengan mengurangi kecepatan dan menurunkan transmisi dari gigi 6 ke gigi 5 lalu perlahan ke gigi 4, namun pada jarak sekira 30 (tiga puluh) meter dari kendaraan di depannya, rem kendaraan terasa ngempos/kosong sehingga sistem pengereman tidak berfungsi (rem blong) dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa semakin cepat tak terkendali karena kondisi jalan menurun ditambah dengan muatan truk yang berlebih. Kemudian, kendaraan R10 Hino Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa menabrak Saksi HERWAN alias IWAN yang sedang bertugas mengatur lalu lintas sehingga ia tersungkur dan terlempar ke semak-semak di pinggir jalan dan kemudian kendaraan dump truck yang dikemudikan Terdakwa menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1059 TL hingga bergeser ke bahu jalan kiri dan menabrak tebing. Selanjutnya kendaraan dump truck menghantam bagian belakang Toyota Avanza BH 1197 NC yang berhenti di depannya hingga melintang di jalan. Lalu kendaraan R10 Hino Dump Truck yang dikemudikan Terdakwa terbalik ke kanan dan menimpa kendaraan Toyota Avanza, sementara muatan batu bara dari bak truck tumpah dan menimbun kendaraan Toyota Avanza beserta penumpangnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, telah terjadi kerusakan pada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, yaitu:
- Kendaraan R4 Toyota Avanza Nomor Polisi BH 1197 NC milik Saksi EKO SUPRIYADI mengalami kerusakan berat pada hampir seluruh bagian kendaraan, setelah tertimpa kendaraan R10 Hino Dump Truck yang terbalik beserta tumpahan muatan batu baranya, sehingga kendaraan berada dalam kondisi tertimpa dan tertimbun batu bara.
- Kendaraan R4 Toyota Kijang Innova Reborn Nomor Polisi BM 1059 TL yang dikemudikan Saksi NEDI FATIA WARMAN mengalami kerusakan pada bagian belakang sebelah kanan dan bagian depan, setelah ditabrak oleh kendaraan R10 Hino Dump Truck yang tidak terkendali sehingga kendaraan bergeser ke bahu jalan kiri dan menabrak tebing.
- Bahwa berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman berupa jejak ban atau goresan pada permukaan aspal di lokasi kejadian, dan kendaraan diperkirakan kehilangan kendali sejak jarak sekitar 100 (seratus) meter dari titik tabrak pertama. Selain itu, kendaraan tidak dilengkapi Kartu Uji Berkala (KIR) karena ternyata KIR belum pernah dibuat sejak kendaraan dioperasionalkan dan baru diajukan pengurusannya oleh Saksi GANDHI kepada DISHUB Bekasi pada tanggal 27 April 2026, yakni setelah terjadinya kecelakaan ini.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa muatan batu bara yang dibawanya seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton tersebut melebihi kapasitas maksimum yang diizinkan, yakni hanya 10 (sepuluh) ton berdasarkan perhitungan teknis dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Angkutan Barang Curah (Permenhub Nomor 6 Tahun 2021), sehingga muatan yang dibawa Terdakwa melampaui lebih dari 2 (dua) kali lipat kapasitas yang diizinkan. Meskipun demikian, Terdakwa dengan sadar memaksakan diri membawa muatan berlebih tersebut dengan alasan agar mendapat penghasilan lebih besar karena gaji Terdakwa dihitung berdasarkan persentase tonase muatan.
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan fisik oleh Ahli Penguji Kendaraan Bermotor M. RAHARJO, kendaraan R10 Hino Dump Truck Nomor Polisi BM 9055 FO dinyatakan tidak layak jalan karena: (1) tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji berkala (KIR); (2) ban belakang bagian dalam pada sumbu ketiga mengalami pecah; dan (3) muatan melebihi ketentuan Permenhub tentang Angkutan Barang Curah. Ahli menerangkan bahwa penyebab rem tidak berfungsi secara maksimal adalah karena kendaraan dipaksa membawa muatan berlebih pada kondisi jalan menurun, yang secara teknis mempengaruhi efisiensi gaya pengereman sehingga sistem rem tidak mampu bekerja maksimal.
- Bahwa Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum dan selama mengemudikannya, yaitu: Pertama, Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan keberadaan dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah (SIM dan STNK) sebagai prasyarat operasional kendaraan bermotor di jalan umum; Kedua, Terdakwa alpa/lalai tidak memastikan kondisi fisik teknis kendaraan layak jalan, padahal kendaraan memiliki ban belakang bagian dalam pada sumbu ke-3 yang telah pecah dan belum pernah diuji secara berkala. Terdakwa tidak pernah menanyakan KIR truk yang dikemudikan oleh Terdakwa; Ketiga, Terdakwa secara sadar dan sukarela memaksakan membawa muatan batu bara seberat lebih kurang 27 (dua puluh tujuh) ton yang melampaui lebih dari 2 (dua) kali lipat kapasitas teknis kendaraan yang hanya 10 (sepuluh) ton, yang secara langsung menyebabkan sistem pengereman tidak mampu bekerja optimal pada kondisi jalan menurun sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan. Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pemilik kendaraan Saksi GANDHI EFFENDY maupun kepada pengurus kendaraan Saksi KOMARUDIN alias KOMAR mengenai batas atau kapasitas berat maksimum muatan untuk kendaraan yang dikemudikannya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |