Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Klt H. Muhammad Noer Ali Simin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muhammad Noer
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEVVY ZAINSYAH, SH.CLA.H. Muhammad Noer
Tergugat
NoNama
1Ali Simin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1313 dengan Surat Ukur Nomor 69/Tkl.II/1999 atas nama Ali Simin yang beralamat dijalan Gatot Subroto, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Yayasan Al-Barokah Gs. No. 209/1995
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Gs. 149/95
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto

Yang Penggugat peroleh dari Ali Simin (Tergugat) dengan cara ganti rugi dari modal usaha yang diberikan oleh Penggugat adalah sah secara hukum milik Penggugat;

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1313 dengan Surat Ukur Nomor 69/Tkl.II/1999 atas nama Ali Simin menjadi nama H. Muhammad Noer;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada hukum banding, verzet, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorrad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak