Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Klt Dedi Iskandar Ka Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedi Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muhammad Ansori, S.HDedi Iskandar
Tergugat
NoNama
1Ka Lapas Kelas II B Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.940.718.656,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan Ingfkar jani (WANPRESTASI) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga perjanjin kerjasama tentang pengelolaan kantin Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat baik materil maupun inmateril dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 2. 940.718.656,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
  5. Menyatakan putusan serta merta ( uit voorbar bij voorraad ) walau pun ada banding maupun kasasi dari Tergugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap kios atau Kantin Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang berada di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putsan ini.
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

                Apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa  perkara  ini berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak