| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingfkar jani (WANPRESTASI) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga perjanjin kerjasama tentang pengelolaan kantin Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat baik materil maupun inmateril dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 2. 940.718.656,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
- Menyatakan putusan serta merta ( uit voorbar bij voorraad ) walau pun ada banding maupun kasasi dari Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap kios atau Kantin Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang berada di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ) perhari jika lalai menjalankan isi putusan ini.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putsan ini.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |