| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa APRIYADI alias YADI Bin M. DAUD bersama-sama dengan MUAMMAR QADAFI alias DAFI (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Cafe Singgah Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Sdr. TOMI menghubungi Terdakwa APRIYADI alias YADI Bin M. DAUD melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan maksud untuk membeli narkotika jenis daun ganja, kemudian Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan selanjutnya menghubungi Saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis daun Ganja lalu saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI menyampaikan harga sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja.
- Bahwa kemudian terdakwa menyampaikan kepada TOMI dengan menaikkan harga menjadi Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis daun Ganja., dan setelah terjadi kesepakatan Sdr. TOMI mentransfer uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa;
- Bahwa setelah menerima transfer tersebut, Terdakwa melakukan penarikan uang dan sekira pukul 20.30 WIB mendatangi Saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI di wilayah Sungai Saren Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), dimana pembelian tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan sebelumnya antara Terdakwa dengan Saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI;
-
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja tersebut dari Saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI, Terdakwa menyimpan dengan cara meletakkan paket tersebut di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa menuju Cafe Singgah yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis daun ganja tersebut kepada Sdr. TOMI sesuai dengan kesepakatan sebelumnya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.40 WIB sebelum narkotika jenis daun ganja tersebut diserahkan kepada Sdr. TOMI, anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Cafe Singgah tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis daun ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor beserta 1 (satu) unit handphone yang digunakan Terdakwa dalam komunikasi dan transaksi pembelian serta penjualan narkotika tersebut;
- Bahwa dari transaksi tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan serta kerja sama dengan Saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI dalam rangka menyediakan dan menyerahkan narkotika jenis daun ganja kepada Sdr. TOMI.
|
A.
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis ganja
Dikurangi dengan berat plastik
Berat bersih diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis ganja guna uji lab BPOM dengan diberi tanda S
Sisa diduga Narkotika jenis daun ganja yang diberi huruf A
|
:12,06 Gram Netto
: 4,08 Gram Netto
: 7,98 Gram Netto
: 0,23 Gram Netto
: 7,75 Gram Netto
|
-
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditemukan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 023/10776.X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan di bawah:
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja tersebut juga dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.05.1090 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa terhadap Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis ganja.
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi daun, tangkai, dan biji kering berwarna kecoklatan; Berat sampel diterima BPOM seberat Bruto : 0,2950 gram, Netto : 0,1848 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,23 gram) dengan kesimpulan :
Contoh Uji Positif/ Terdeteksi GANJA.
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. -
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa APRIYADI alias YADI Bin M. DAUD bersama-sama dengan MUAMMAR QADAFI alias DAFI (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Cafe Singgah Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa APRIYADI alias YADI Bin M. DAUD bertempat di wilayah Sungai Saren Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus kertas warna putih dari saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI, selanjutnya setelah menerima paket tersebut Terdakwa memasukkan dan meletakkan narkotika jenis daun ganja tersebut ke dalam jok sepeda motor merk Jupiter warna biru yang dikendarainya, sehingga sejak saat itu narkotika jenis daun ganja tersebut berada dalam penyimpanan dan penguasaan Terdakwa;
- Bahwa setelah narkotika jenis daun ganja tersebut dimasukkan ke dalam jok sepeda motor, Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju Cafe Singgah yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bertemu dengan Sdr. TOMI, dan narkotika jenis daun ganja tersebut tetap berada dalam jok sepeda motor serta dalam penguasaan Terdakwa sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.40 WIB ketika anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Cafe Singgah tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis daun ganja di dalam jok sepeda motor serta 1 (satu) unit handphone yang digunakan dalam komunikasi dan transaksi terkait narkotika tersebut, dimana sebelum narkotika jenis daun ganja tersebut diterima oleh Terdakwa telah terjadi komunikasi dan kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MUAMMAR QADAFI alias DAFI mengenai penyerahan narkotika jenis daun ganja tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang ditemukan telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor : 023/10776.X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dengan hasil penimbangan di bawah ini:
|
A
|
1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis ganja
Dikurangi dengan berat plastik
Berat bersih diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis ganja guna uji lab BPOM dengan diberi tanda S
Sisa diduga Narkotika jenis daun ganja yang diberi huruf A
|
:12,06 Gram Netto
: 4,08 Gram Netto
: 7,98 Gram Netto
: 0,23 Gram Netto
: 7,75 Gram Netto
|
-
- Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.05.1090 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Armeiny Romita, S.Si., Apt bahwa terhadap Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis ganja.
Hasil Pengujian :
Pemerian/organoleptis : Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “S” berisi daun, tangkai, dan biji kering berwarna kecoklatan; Berat sampel diterima BPOM seberat Bruto : 0,2950 gram, Netto : 0,1848 gram); BA Penyisihan Barang Bukti dari Kepolisian (Netto : 0,23 gram) dengan kesimpulan :
Contoh Uji Positif/ Terdeteksi GANJA.
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |