| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primer :
------------- Bahwa ia terdakwa ADI PRAYETNO Als POP Bin (Alm) SARJONO pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Jl. Bhayangkara Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. ARIS HIBOWO melalui pesan singkat dengan maksud akan menitipkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa , yang rencananya akan dititipkan melalui BINTANG FERDIANSYAH (DPO). Selanjutnya terdakwa menghubungi BINTANG FERDIANSYAH (DPO) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut “ tang benar yo rundingan kau dengan ARIS (sambil mengirimkan bukti chat ARIS kepada BINTANG), jawab BINTANG “ Iyo ganja ni kau bae yang gawekan, soalnya aku juga dapat sabu dari ARIS “ jawab terdakwa “ iyalah tang, kalo macam itu biarlah aku yang mengubungi ARIS. Kemudian terdakwa menghubungi ARIS HIBOWO untuk menanyakan kepastian penyerahan ganja dimaksud,” Ris , kapan kau mau jatuhkannya” jawab ARIS HIBOWO “kau siapkan dulu duit 1 juta” jawab terdakwa “kalu duit aku gak ada ris , nantilah dulu aku kabari lagi”
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, ARIS HIBOWO kembali menghubungi terdakwa agar terdakwa bersiap karena ganja akan segera diturunkan, dan terdakwa jawab “iyalah kalo macam tu aku tunggu kabarnya” Pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh RICO yang merupakan anak buah ARIS HIBOWO, yang menyampaikan bahwa narkotika jenis ganja akan dikirim melalui jasa travel dan dijawab terdakwa “kasih aja bang nomor aku ke orang travel aku bang”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi kerumah BINTANG bersama BINTANG FERDIANSYAH pergi untuk mengambil paket kiriman tersebut, dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan sopir travel di Faisal Motor, lalu menerima 1 (satu) paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dengan harga kesepakatan terdakwa dan HARIS HIBOWO untuk 1 kg narktoika jenis ganja tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara sistem kerja dan setelah itu terdakwa mengantarkan BINTANG FERDIANSYAH kembali ke rumahnya.
- Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah ARDI di Lorong Banten dan memecah narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) kg tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat kurang lebih sekitar 100 (seratus) gram per paket, dan. sekira pukul 11.00 WIB, atas perintah ARIS HIBOWO, terdakwa mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kepada seseorang bernama OZY di Parit Lapis, dengan pembayaran yang dilakukan langsung oleh OZY kepada ARIS HIBOWO.
-
-
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali diperintahkan oleh ARIS HIBOWO untuk mengantarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja kepada OZY di Parit Lapis dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda hitam, dan setelah penyerahan tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari OZY. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menerima pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja melalui RAYI untuk seseorang bernama ANDIKA als BOM BOM, lalu terdakwa bertemu dengan ANDIKA Als BOM BOM di depan TK Bhayangkara lalu terdakwa , menyerahkan 1 (satu) paket ganja tersebut kepada ANDIKA Als BOM BOM dan kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus riu rupiah) dari ANDIKA Als BOM BOM; dan kemudian pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2025 terdakwa mentrasfer uang ke nomor Dana yang diberikan ARIS HIBOWO atas nama MISAS MIRA dan terdakwa mentransfer sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan ganja yang telah berhasil terdakwa jual secara eceran dan sebagian terdakwa konsumsi dan tersisa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di dinding seng rumah terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa ditelpon oleh BINTANG FERDIANSYAH dengan maksud akan menjualkan narkotika jenis ganja milik terdakwa. Lalu terdakwa menuju rumah BINTANG FERDIANSYAH yang beralamat di Jl. Bhayangkara Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat. Lalu terdakwa bertemu dengan BINTANG FERDIANSYAH, dan BINTANG berkata “ ini ada yang mau beli ganja, bawalah ganja kau semuanya” jawab terdakwa “ iyalah, tunggu sebentar. Yoklah kita ambil berdua yok“ Kemudian terdakwa bersama BINTANG FERDIANSYAH menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bayan RT.17 Kel. Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa mengambil 3 (tiga) paket kertas warna coklat yang beriskan narkotika jenis ganja di dinding seng dapur rumah terdakwa dan kemudian membawanya bersama BINTANG FERDIANSYAH ke rumah BINTANG FERDIANSYAH untuk di pecah menjadi beberapa paket. Setelah sampai di rumah BINTANG FERDIANSYAH terdakwa meletakkan 3 (tiga) paket kertas warna coklat yang beriskan narkotika jenis ganja di atas meja, dan kemudian ada yang mengetok pintu rumah BINTANG FERDIANSYAH, lalu BINTANG FERDIANSYAH menyuruh terdakwa untuk membuang 3 paket kertas warna coklat yang beriskan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tampungan air kemudian datang orang yang tidak di kenal yaitu saksi MUHAMMAD RAIHAN dan saksi ALDI Y PASARIBU beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tanjab Barat masuk ke dalam rumah BINTANG FERDIANSYAH sedangkan BINTANG FERDIANSYAH kabur melarikan diri, dan saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja ke dalam bak tampungan air yang disaksikan oleh Ketua RT saksi ADI KAMAL, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya;.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 829/10776.XI/2025 tanggal 13-11-2025Total keseluruhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda dnegan tanda A s/d C = 195,81 Gram netto Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis ganja guna uji lab BPOM dari huruf A dengan diberi tanda huruf S = 1,14 Gram netto Sisa berat bersih keselurhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda dengan tanda A s/d C setelah disisihkan sedikit guna uji Lab BPOM = 194,67 Gram Netto
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1108 tanggal 14-11- 2025, Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi daun, biji dan ranting berwarna coklat berat sampel yang diterima BPOM (Bruto 1,2967 gram, netto 1,1056 gram) BA penyisihan Barang bukti dari kepolisian (netto 1,14 gram,) barang bukti yang diterima di Lab hasilnya “POSITIF” terdeteksi Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 61 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ---------------------
Subsider
------------- Bahwa ia terdakwa ADI PRAYETNO Als POP Bin (Alm) SARJONO pada hari Rabu tanggal 12 Nopember 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Jl. Bhayangkara Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat atau ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam , memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gologan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
-
-
- Bahwa berawal saat saksi MUHAMMAD RAIHAN dan saksi ALDI Y PASARIBU beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kuala Tungkal, kemudian anggota satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa ditelpon oleh BINTANG FERDIANSYAH dengan
maksud akan menjualkan narkotika jenis ganja milik terdakwa. Lalu terdakwa menuju rumah BINTANG FERDIANSYAH yang beralamat di Jl. Bhayangkara Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat. Lalu terdakwa bertemu dengan BINTANG FERDIANSYAH, dan BINTANG berkata “ ini ada yang mau beli ganja, bawalah ganja kau semuanya” jawab terdakwa “ iyalah, tunggu sebentar. Yoklah kita ambil berdua yok“ Kemudian terdakwa bersama BINTANG FERDIANSYAH menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bayan RT.17 Kel. Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa mengambil 3 (tiga) paket kertas warna coklat yang beriskan narkotika jenis ganja di dinding seng dapur rumah terdakwa dan kemudian membawanya bersama BINTANG FERDIANSYAH ke rumah BINTANG FERDIANSYAH untuk di pecah menjadi beberapa paket. Setelah sampai di rumah BINTANG FERDIANSYAH terdakwa meletakkan 3 (tiga) paket kertas warna coklat yang beriskan narkotika jenis ganja di atas meja, dan kemudian ada yang mengetok pintu rumah BINTANG FERDIANSYAH, lalu BINTANG FERDIANSYAH menyuruh terdakwa untuk membuang 3 paket kertas warna coklat yang beriskan narkotika jenis ganja tersebut ke dalam tampungan air kemudian datang orang yang tidak di kenal yaitu saksi MUHAMMAD RAIHAN dan saksi ALDI Y PASARIBU beserta tim dari Satresnarkoba Polres Tanjab Barat masuk ke dalam rumah BINTANG FERDIANSYAH sedangkan BINTANG FERDIANSYAH kabur melarikan diri, dan saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja ke dalam bak tampungan air yang disaksikan oleh Ketua RT saksi ADI KAMAL, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses selanjutnya;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 829/10776.XI/2025 tanggal 13-11-2025Total keseluruhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda dnegan tanda A s/d C = 195,81 Gram netto Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis ganja guna uji lab BPOM dari huruf A dengan diberi tanda huruf S = 1,14 Gram netto Sisa berat bersih keselurhan narkotika jenis ganja yang diberi tanda dengan tanda A s/d C setelah disisihkan sedikit guna uji Lab BPOM = 194,67 Gram Netto;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1108 tanggal 14-11- 2025, Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi daun, biji dan ranting berwarna coklat berat sampel yang diterima BPOM (Bruto 1,2967 gram, netto 1,1056 gram) BA penyisihan Barang bukti dari kepolisian (netto 1,14 gram,) barang bukti yang diterima di Lab hasilnya “POSITIF” terdeteksi Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 61 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gologan I dalam bentuk tanaman;
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |