INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero)Tbk Unit Kota Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.ULLY ARIYANTI 2.AVRRI WENNEY |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 76.106.883,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 76,106,883- (Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Ully Ariyanti Nomor Register 595.2 / /2022 Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 23 Mei 2022 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Ully Ariyanti Nomor Register 595.2 / /2022 Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 23 Mei 2022, berikut sekaligus tanah perkebunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Ully Ariyanti Nomor Register 595.2 / /2022 Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tanggal 23 Mei 2022 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
