| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa NIRWAN SAPUTRA Bin M. SIDIK (Alm) pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 pada CV Panca Motor Cabang Merlung di Pos Penjualan Pelabuhan Dagang Jl. Lintas Tirmur, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa mengadili perkara, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk itu”, dilakukan dengan cara terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Awalnya sejak tahun 2024 terdakwa NIRWAN SAPUTRA Bin M. SIDIK (Alm) berkerja sebagai supervisor/SPV pada CV. Panca Motor Cabang Merlung berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor: 001/YMH-PM Merlung/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor Yamaha, terdakwa menjadi koordinator wilayah penjualan unit sepeda motor yang berada di Pos Penjualan Desa Suban (Simpang Rambutan), Pos Penjualan Desa Kampung Baru dan Pos Penjualan di Kelurahan Pelabuhan Dagang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan gaji per bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab selaku Supervisor sebagai berikut:
- Mengatur penjualan motor terhadap konsumen dan menghubungkan ke leasing jika pembelian dilakukan secara kredit.
- Bahwa terdakwa selaku Supervisor dalam melakukan penjualan dan pembayaran unit sepeda motor pada CV. Panca Motor mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut:
- Konsumen menghubungi langsung kepada SPV untuk melakukan pembelian unit sepeda motor dan SPV melakukan transaksi langsung dengan konsumen tersebut, yang mana uang pembayaran sepeda motor tersebut diserahkan langsung oleh konsumen kepada SPV secara cash ataupun dengan cara ditransfer.
- Setelah unit sepeda motor laku dijual oleh SPV, maka SPV akan melaporkan penjualan tersebut kepada Kepala Cabang yang biasanya dilaporkan paling lama pukul 16.00 Wib setiap sore harinya melalui Whatsapp pribadi.
- Setelah dilaporkan penjualan kepada Kepala Cabang maka uang hasil penjualan dapat ditransfer langsung ke rekening perusahaan CV. PANCA MOTOR pusat (Bank Mandiri 1100007381970 atau BRI 002001003313307) atau dapat disetor langsung kepada Kepala Cabang.
- Jika uang hasil penjualan disetorkan kepada Kepala Cabang maka Kepala Cabang akan melakukan transfer ke rekening CV. PANCA MOTOR Pusat uang hasil penjualan sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 datang konsumen ke Pos Penjualan di Kelurahan Pelabuhan Dagang CV. PANCA MOTOR menemui terdakwa dengan tujuan untuk membeli motor Yamaha secara cash/tunai, konsumen tersebut menyerahkan uang tunai kepada terdakwa selaku Supervisor selanjutnya terdakwa mengantarkan unit motor Yamaha yang dipesan/dibeli konsumen ke rumah konsumen tanpa ada Berita Acara Serah Terima Kendaraan kemudian terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran pembelian motor Yamaha tersebut ke CV. PANCA MOTOR, terdakwa mempergunakan uang milik CV. PANCA MOTOR tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, adapun 8 (delapan) unit sepeda motor yang telah dijual terdakwa tetapi uang pembayaran pembelian sepeda motor tersebut tidak diserahkan terdakwa kepada CV. PANCA MOTOR, antara lain:
- Sepeda motor Jupiter Z warna hitam No. Rangka: MH3UE1120SJ467660, No. Mesin: E3R5E-0480180 yang di beli oleh konsumen A.n. RAMAWI pada tanggal 21 Agustus 2025 dengan harga Rp. 20.235.000,-.
- Sepeda motor JUPITER Z, warna Hitam, No. Rangka: MH3UE1120SJ476424, No. Mesin: E3R5E-0488941 yang di beli oleh konsumen A.n. ROHANI, pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan harga Rp. 20.235.000,- .
- Sepeda motor JUPITER Z, warna Hitam, No. Rangka: MH3UE1120SJ487478, No. Mesin: E3R5E-0499984 yang di beli oleh konsumen A.n. DINA KARMILA, pada tanggal 7 November 2025 dengan harga Rp. 20.235.000,-.
- Sepeda motor NMAX NEO, warna Hitam, No. Rangka: MH3SG9310SK250499, No. Mesin: G3V5E-0577308 yang di beli oleh konsumen A.n. MELIYAWATI, pada tanggal 31 Oktober 2025 dengan harga Rp. 32.400.000,-.
- Sepeda motor NMAX NEO, warna Hitam, No. Rangka: MH3SG9320SK280575, No. Mesin: G3V5E-0648065 yang di beli oleh konsumen A.n. YUNI KARTIKA tanggal 31 Oktober 2025 dengan harga Rp. 32.400.000,-.
- Sepeda motor NMAX NEO S, warna Hitam, No. Rangka: MH3SG9310SK224658, No. Mesin: G3V5E-0656020 yang di beli oleh konsumen A.n. ERNI ERNAWATI, tanggal 18 Desember 2025 dengan harga Rp. 33.505.000,-.
- Sepeda motor NMAX NEO S, warna Hitam, No. Rangka: MH3SG9310SK223160, No. Mesin: G3V5E-0651593 yang di beli oleh konsumen A.n. HASANUDDIN, tanggal 18 Desember 2025 dengan harga Rp. 33.505.000,-.
- Sepeda motor MX KING 150, warna Hitam Perak, No. Rangka: MH3UG0750SK285035, No. Mesin: G3E6E-0825497 yang di beli oleh konsumen A.n. PISCES PASARIBU, tanggal 26 Agustus 2025 dengan harga Rp. 26.710.000,-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NIRWAN SAPUTRA Bin M. SIDIK (Alm), CV. PANCA MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp. 220.425.000,- (dua ratus dua puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -- |