| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G/2025/PN Klt | DR. Ir. H. Safrial, MS | 1.Erwan Ismail 2.Antoni 3.Tiurma Sinta D Silalahi 4.Heni Sapitri 5.Kiswan 6.Suwati 7.Suyono 8.Kriswanto 9.Poniman 10.Istanto 11.Sarabi Ginting 12.Maya Sari 13.Aman Syahputra D 14.Charles H Panjaitan 15.Nantak 16.Ahwanto 17.Sukino 18.Umi Susanti, Am. Keb 19.Anis Salafiah 20.Jumawan 21.Dina Mariana Nababan 22.Tolhas Siregar 23.Nilawati 24.Suhendri 25.Suryati 26.Suripto |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Klt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 18 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 9.912.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
Tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum atas objek sengketa; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, membersihkan dan meninggalkan Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan bersih tanpa suatu beban apapun; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti/membayar kerugian materil yang dialami Penggugat yaitu hasil panen dari kebun sawit seluas 28 hektar yang semestinya Penggugat peroleh terhitung 2016 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 9.912.000.000,- (sembilan miyar sembilan ratus dua belas juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus. 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti/membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus. 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentengmembayar uang paksa Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)/hari kepada Penggugat atas lalainya melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; 11. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi. Atau; Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal c.q. Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang adil. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
