Telah terjadi Tindak pidana “barang siapa mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tidak didalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup, tidak lebih dari dua puluh lima rupiah” sebagaimana dimaksud dalam Pasa 364 KUHPidana.
Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib di area perkebunan PT IIS Afdelling 1 Desa Merlung Kec Merlung Kab Tanjung Jabung Barat, yang mana kebun kelapa sawit milik PT IIS.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh laki-laki bernama MARDONI Bin JALALUDIN menerangkan pada Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib dari rumah berangkat dengan menggunakan sepeda motor yang telah dipasang keranjang rotan dan membawa sebilah egrek kemudian memasuki kebun kelapa sawit milik PT IIS untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT IIS, sesampainya dikebun yang hendak saya curi yang mana saya memarkirkan sepeda motor saya lalu saya mengambil tangkai egrek yang saya simpan sebelumnya di lahan kelapa sawit milik PT IIS kemudian setelah tangkai egrek terpasang saya melakukan pemanenan dengan menggunakan alat panen berupa egrek dengan cara memotong tangkai buah kelapa sawit dengan egrek sampai buah kelapa sawit jatuh ketanah diperkirakan sebanyak 35 (tiga puluh lima) jenjang, setelah buah kelapa sawit menurut saya cukup yang mana buah kelapa sawit tersebut saya kumpulkan dan pada saat itu juga saya diamankan oleh pihak PT IIS lalu saya dibawa ke Polsek Merlung untuk diperiksa. |