| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------- Bahwa ia terdakwa WAHDINI Als DINI Bin JOHAN bersama-sama dengan HENDRI Als HEN Bin AS’AD (BERKAS PENUNTUTAN TERPISAH) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat atau disuatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian datang saksi HENDRI Als HEN dan mengajak terdakwa ke pasar Merlung dengan berkata “ Wak din, ayok kito ke pasar ( Ke basecamp TRIO TAMES berada di Pasar Merlung) jawab terdakwa : “Oke”, dan sesampainya di basecamp RIDO TAMES (DPO) terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN masuk ke sebuah ruangan yang biasanya digunakan RIDO TAMES untuk berjualan narkotika jenis shabu dan mengkonsumsi shabu bersama terdakwa dansaksi HENDRI Als HEN yang berada tepat di sebelah rumah RIDO TAMES dan diruangan tersebut ada sebuah meja dari kayu dan diatasnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital dan uang tunai , dan kemudian sekira 20 menit RIDO TAMES pergi keluar untuk menyuci motor dan menyuruh terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang ada diatas meja dengan berkata “ aku pergi dulu, kalau ada orang yang mau beli kalian kasih” jawab terdakwa “yaa”; dan kemudian RIDO TAMES meninggalkan terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN sedang bermain HP datang saksi ALDY Y PASARIBU dan saksi MUHAMMAD RAIHAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dan Tim yang mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah pasar merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat lalu melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah palstik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu di atas meja, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet hitam, dan uang tunai Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) milik RIDO TAMES yang dititipkan kepada terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN yang apabila ada yang ingin membeli terdakwa dan saksi HENDRI als HEN layani pembeli tersebut kemudian terdakwa bersama saksi HENDRI Als HEN dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa bersama saksi HENDRI Als HEN sudah biasa menemani RIDO TAMES (DPO) berjualan di basecamp RIDO TAMES sejak bulan Nopember 2025 dan setelah menemani tersebut terdakwa bersama saksi HENDRI Als HEN diberi uang sebesar Rp. 20.000,- s/d Rp. 30.000,- dan lepas pakai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu ;
- Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 041/10776.XII/2025 tanggal 05 DESEMBER 2025 Berat keseluruhan Narktoika jenis shabu dari plastik A – B dengan berat 3,52 gram bruto, dikurangi berat plastik = 0, 42 gram , berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari palstik A – B = 3,10 gram netto disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOm 0,04 gram netto berat bersih keselurhan narkotika jenis shabu dari plastik A – B = 3,06 gram netto
- Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1201 tanggal 08 Desember 2025 , Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,2233 gram, Netto 0,0374 gram) BA penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto 0,04 gram) terdeteksi positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JO UU No. 1 tahun 2023 tentag KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;-------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa WAHDINI Als DINI Bin JOHAN pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat atau disuatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,; menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu 30 Nopember 2025 anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yaitu saksi ALDI Y PASARIBU dan MUHAMMAD RAIHAN beserta tim mendapatkan informasi dari masyarkaat tentang peredaran narkotika jenis shabu di wilayah pasar Merlung, kemudian melakukan observasi dan penyelidikan dan setelah mendapat infomasi pasti tempat yang sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut kemudian pada hari minggu tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib berhasil diamankan terdakwa bersama saksi HENDRI Als HEN di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat dengan ditemukan barang bukti (dua) buah palstik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu di atas meja, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet hitam, dan uang tunai Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) milik RIDO TAMES (DPO) yang menitipkan narkotika tersebut untuk dijual ;
- Bahwa terdakwa sejak tahun 2025 mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan terakhir kalinya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara datang ke basecamp RIDO TAMES pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 pada waktu malam hari sebelum penangkapan terdakwa bersama-sama dengan saksi HENDRI dan RIDO TAMES, dan narkotika jenis shabu yang dikonsumsi terdakwa tersebut adalah narkotika yang diberikan RIDO TAMES kepada terdakwa dengan cara terdakwa memasukan shabu kedalam kaca pirex kemudian terdakwa hubungkan deagn alat hisap (bong) kemudian terdakwa bakar kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu dengan menggunakan korek api gas lalu terdakwa menghisapnya yang membuat tubuh terdakwa bersemangat ;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian urine Narkoba No.73/XII/KLINIK/2025 tanggal 04 Desember 2025 di Klinik Polres Tanjab barat terhadap terdakwa WAHDINI Als DINI Bin JOHAN tel;ah dilakukan pemeriksaan dengan cara wawancara klinis menggunakan DAST-10/ASSIST dengan hasil + (positif) dan pemeriksaan urin menggunakan rapid test/immume assay 6 parameter dengan hasil : Amphetamine + (positif ), Methamphetamine + (Positif);
- Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 041/10776.XII/2025 tanggal 05 DESEMBER 2025 Berat keseluruhan Narktoika jenis shabu dari plastik A – B dengan berat 3,52 gram bruto, dikurangi berat plastik = 0, 42 gram , berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari palstik A – B = 3,10 gram netto disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOm 0,04 gram netto berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari plastik A – B = 3,06 gram netto
- Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1201 tanggal 08 Desember 2025 , Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,2233 gram, Netto 0,0374 gram) BA penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto 0,04 gram) terdeteksi positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindap pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya;
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
LEBIH SUBSIDER
--------- Bahwa ia terdakwa WAHDINI Als DINI Bin JOHAN pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Pasar Merlung RT.02 Kel. Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjab Barat atau disuatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan sengaja tidak melaporkan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 (memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gologan I bukan tanaman), pasal 114, pasal 127 ayat (1) (menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri) , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian datang saksi HENDRI Als HEN dan mengajak terdakwa ke pasar Merlung dengan berkata “ Wak din, ayok kito ke pasar ( Ke basecamp TRIO TAMES berada di Pasar Merlung) jawab terdakwa : “Oke”, dan sesampai di basecamp RIDO TAMES (DPO) terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN masuk ke sebuah ruangan yang biasanya digunakan RIDO TAMES untuk berjualan narkotika jenis shabu dan mengkonsumsi shabu bersama terdakwa dansaksi HENDRI Als HEN yang berada tepat di sebelah rumah RIDO TAMES dan diruangan tersebut ada sebuah meja dari kayu dan diatasnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital dan uang tunai , dan kemudian sekira 20 menit RIDO TAMES pergi keluar untuk menyuci motor dan menyuruh terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN untuk menjualkan narkotika jenis shabu yang ada diatas meja dengan berkata “ aku pergi dulu, kalau ada orang yang mau beli kalian kasih” jawab terdakwa “yaa”; dan kemudian RIDO TAMES meninggalkan terdakwa dan saksi HENDRI Als HEN;
- Bahwa terdakwa mengetahui RIDO TAMES (DPO) menjual narkotika jenis shabu di basecampnya tersebut dan terdakwa sejak dari bulan Nopember 2025 menemani RIDO TAMES berjualan narktoika jenis shabu yang seminggu terdakwa bisa 3 (tiga) kali ke basecamp RIDO TAMES untuk menemani RIDO TAMES dan mendapatkan upah gratis mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dan terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan terjadinya tindak pidana narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang karena terdakwa takut ikut terjerat dalam tindak pidana narkotika ;
- Berdasarkan Surat Hasil penimbangan dari Penggadaian No. 041/10776.XII/2025 tanggal 05 DESEMBER 2025 Berat keseluruhan Narktoika jenis shabu dari plastik A – B dengan berat 3,52 gram bruto, dikurangi berat plastik = 0, 42 gram , berat bersih keseluruhan narkotika jenis shabu dari palstik A – B = 3,10 gram netto disisihkan sedikit dari plastik huruf A, guna uji lab BPOm 0,04 gram netto berat bersih keselurhan narkotika jenis shabu dari plastik A – B = 3,06 gram netto
- Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Laboratoris BPOM Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1201 tanggal 08 Desember 2025 , Amplop coklat bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening berat sampel diterima BPOM (Bruto 0,2233 gram, Netto 0,0374 gram) BA penyisihan barang bukti dari kepolisian (Netto 0,04 gram) terdeteksi positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai Lampiran daftar narkotika golongan I Nomor 08 pada Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;---------------
|