Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Klt M. ENDRA 1.HAMSAR
2.DEWI RATNA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Klt
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mohd. Yasin, SHI. MHM. ENDRA
Tergugat
NoNama
1HAMSAR
2DEWI RATNA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HEVVY ZAINSYAH, SH.CLA.HAMSAR
2HEVVY ZAINSYAH, SH.CLA.DEWI RATNA SARI
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi terhadap Penggugat atas surat perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 24 Juli 2024;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.413.800.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang timbul akibat wanprestasi (ingkar janji) Tergugat;
  4. Menyatakan atas obyek tanah dengan bukti surat pernyataan Penguasaan fisik 2 ( Dua ) Bidang tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) An.HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus tanah Perkebunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslang) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bangunan dengan bukti surat pernyataan penguasaan fisik, 2 ( Dua ) bidang tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) An.HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk segara mengosongkan obyek agunan tersebut;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negari Kuala Tungkal berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak