| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi terhadap Penggugat atas surat perjanjian yang telah disepakati pada tanggal 24 Juli 2024;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.413.800.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang timbul akibat wanprestasi (ingkar janji) Tergugat;
- Menyatakan atas obyek tanah dengan bukti surat pernyataan Penguasaan fisik 2 ( Dua ) Bidang tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) An.HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus tanah Perkebunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslang) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek bangunan dengan bukti surat pernyataan penguasaan fisik, 2 ( Dua ) bidang tanah tersebut Sertifikat Hak Milik (SHM) An.HAMSAR No. 00246 Luas 19.540 M2, Kelurahan/Desa Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) An. Dewi Ratna Sari No. 00426, Luas 20.000 M2, Desa/Kelurahan Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk segara mengosongkan obyek agunan tersebut;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negari Kuala Tungkal berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |