| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin M. NUR pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas WKS Km. 01 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur berangkat menggunakan sepeda motor Honda scopy warna merah untuk menjemput Istrinya di tempat kerja yang beralamat di Km. 01 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dalam sarung berwarna hitam dan memiliki panjang parang kurang lebih 24 (dua puluh empat) cm yang dibeli oleh terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur di pasar minggu sekitar enam minggu yang lalu. Sesampainya ditempat kerja istrinya, ternyata istrinya belum pulang kerja dan setelah itu sembari menunggu istrinya pulang kerja terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur pergi berkeliling daerah seputaran Jalan Lintas WKS Km. 01. Pada saat itu sekira pukul 17.30 wib terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur melihat saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon yang mengira saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon adalah orang yang dicurigainya telah berselingkuh dengan istrinya. Lalu terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur mengejar saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon dan memberhentikannya dengan berkata “WOY STOP DULU, BERHENTI DULU DAK KAU, STOP DULU KAU!” dengan menggunakan nada tinggi, kemudian saksi Nicolast Tampubolon berkata “NGAPO KAU, ADO APO”, lalu terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur merespon kembali dengan berkata “KAU BAYAR BERAPO BINI AKU, KUBUNUH KAU” sambil mengangkat kaos dan memperlihatkan 1 (satu) buah Pisau Badik yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur, lalu saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon berkata “BINI KAU SIAPO, AKU BE DAK KENAL, NGAPO KAU NI, APO SALAH AKU” kemudian terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur berkata “IIS BINI AKU, KUBUNUH NIAN KAU, MATI KAU” sambil ingin mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dipingganya tetapi warga mulai berdatangan untuk membantu menenangkan.
- Bahwa terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur dalam menguasai, membawa, memiliki, menyimpan sesuatu senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik tersebut tidak dalam penggunaan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan pekerjaan dengan sah;
- Bahwa terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menguasai, membawa, memiliki, menyimpan sesuatu senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin M. NUR pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Lintas WKS Km. 01 Desa Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur pergi berkeliling daerah seputaran Jalan Lintas WKS Km. 01 menggunakan sepeda motor Honda scopy warna merah, lalu sekira pukul 17.30 wib terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur berpapasan dengan saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon yang dicurigai telah berselingkuh dengan Istrinya. Lalu terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur mengejar saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon dan memberhentikannya dengan berkata “WOY STOP DULU, BERHENTI DULU DAK KAU, STOP DULU KAU!”, kemudian saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon berhenti dan berkata “NGAPO KAU, ADO APO”, lalu terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur berkata “KAU BAYAR BERAPO BINI AKU, KUBUNUH KAU” sambil mengangkat pakaian dengan memperlihatkan 1 (satu) buah Pisau Badik dengan sarung berwarna hitam dan memiliki panjang parang kurang lebih 24 (dua puluh empat) cm yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur, lalu saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon berkata “BINI KAU SIAPO, AKU BE DAK KENAL, NGAPO KAU NI, APO SALAH AKU” kemudian terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur mengancam saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon dengan berkata “IIS BINI AKU, KUBUNUH NIAN KAU, MATI KAU” sambil memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik, tetapi warga mulai berdatangan untuk membantu menenangkan, setelah itu terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur langsung diamankan;
- Bahwa setelah terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur diamankan ternyata terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur mengetahui ternyata salah orang yang mengira bahwasannya saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon adalah sdr.Riyan. Ternyata terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur memang telah merencanakan dan memiliki niat seminggu sebelumnya untuk menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan ciri-ciri sarung berwarna hitam dan memiliki panjang parang kurang lebih 24 (dua puluh empat) cm yang telah dibelinya di pasar sekira enam bulan yang lalu kepada sdr. Riyan yang dicurigainya telah berselingkuh dengan Istrinya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Heriyanto Als Heri Bin M. Nur dengan mengancam ingin membunuh saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik tersebut saksi Nicolast Tampubolon Anak dari (Alm) M.G Tampubolon merasa terancam.
-------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------ |