| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2026/PN Klt | ROBY NOVAN RONAR, S.H. | ALI BAHRIM HASIBUAN Bin GOLOMAN HASIBUAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2026/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-543/L.5.15/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: Primair:
----- Bahwa terdakwa ALI BAHRIM HASIBUAN Bin GOLOMAN HASIBUAN (Alm) bersama-sama saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap(berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah), Andi Hasibuan (DPO), Frengki (DPO), Syafrizal (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari yang dilakukan didalam suatu tempat kediaman atau diatas perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri,”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------- Awalnya Sdr.Andi Hasibuan (DPO) menghubungi dan mengajak terdakwa ALI BAHRIM HASIBUAN Bin GOLOMAN HASIBUAN (Alm), saksi Agur Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) untuk mengambil minyak mentah/crude oil pada sumur well di Desa Napal 1 milik PT. PetroChina International Jabung Ltd, kemudian terdakwa, saksi Agur Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) menyetujui permintaan Andi Hasibuan (DPO) selanjutnya Andi Hasibuan (DPO) menyewa / merental 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino Nomor Polisi BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 warna hijau sebagai alat untuk mengangkut / mengambil minyak mentah / crude oil milik PT. PetroChina International Jabung Ltd selanjutnya Andi Hasibuan (DPO) meminta Frengky (DPO) untuk mengubah merental 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 warna hijau menjadi mirip / seperti truk vakum PetroChina kemudian Frengky (DPO) menghubungi terdakwa Ali Bahrim Hasibuan Bin Goloman Hasibuan (Alm) untuk mengubah / mengecat tangki 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 menjadi seperti tangki vakum PetroChina selanjutnya terdakwa mengubah 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 menjadi seperti truk vakum PetroChina dengan mengubah cat tangki dari warna hijau menjadi warna orange kemudian Andi Hasibuan (DPO) meminta Frengky (DPO) untuk membuat Whatsapp Group dengan nama RODA PEDATI dengan anggota terdiri dari terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah), Andi Hasibuan (DPO), Frengki (DPO), Syafrizal (DPO) untuk memudahkan memberitahukan / menginformasikan mengenai waktu melakukan pengambilan minyak mentah / crude oil milik PT. PetroChina International Jabung Ltd tanpa seizin / sepengetahuan PT. PetroChina International Jabung Ltd dan selanjutnya Andi Hasibuan (DPO) memberi tugas yakni:
Kemudian bulan November 2025 Andi Hasibuan (DPO) meminta Frengky (DPO) memberitahukan kepada terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap(berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) untuk persiapan mengambil minyak mentah / crude oil PT. PetroChina di Desa Napal 1 selanjutnya Frengky (DPO) mengchat diaplikasi Whatsapp Group RODA PEDATI dengan kata-kata: “jam 20.30 yg idk sampe k aurduri tinggal b” “Dk ush ikut kerjo” “Manjo2 niann ak tengok” “Smo yg nk kerja bawak baju” “kito nak 2 terip” “Jdi idk ada yg balek” Selanjutnya terdakwa menggunakan motor Yamaha Aero warna merah putih tanpa No.Pol pergi menuju Simpang Panen 3 untuk menjaga situasi, Saksi Nurdin Syah Harahap Als.Udin (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan motor Yamaha Z 1 warna merah pergi menuju simpang Pos Merah belakang Panen 3 untuk menjaga situasi, Saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan Honda warna merahNo.Pol BH 4640 AU pergi menuju Simpang Panen 2 untuk menjaga situasi, Saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah) menjaga simpang pemotongan Panen 2, Saksi Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah) dan Saksi Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) sebagai security dengan tujuan membiarkan Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) masuk ke Napal 1 selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib saat Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina hendak menuju Napal 1 dan pada saat melintas di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tnjung Jabung Barat, tiba-tiba Satgas Pencegahan Illegal Tapping di wilayah kerja operasional PT. PetroChina International Jabung Ltd hendak menghentikan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina namun Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina kemudian Satgas Pencegahan Illegal Tapping di wilayah kerja operasional PT. PetroChina International Jabung Ltd saksi Firdaus, saksi Muhammad Agus Jaya, saksi Zulhya Hamdi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) kemudian terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap(berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--
Subsidair Bahwa terdakwa ALI BAHRIM HASIBUAN Bin GOLOMAN HASIBUAN (Alm) bersama-sama saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah), Andi Hasibuan (DPO), Frengki (DPO), Syafrizal (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa mengadili perkara ,” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri,” dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------- Awalnya Sdr.Andi Hasibuan (DPO) menghubungi dan mengajak terdakwa ALI BAHRIM HASIBUAN Bin GOLOMAN HASIBUAN (Alm), saksi Agur Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) untuk mengambil minyak mentah / crude oil pada sumur well di Desa Napal 1 milik PT. PetroChina International Jabung Ltd, kemudian terdakwa, saksi Agur Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah) saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) menyetujui permintaan Andi Hasibuan (DPO) selanjutnya Andi Hasibuan (DPO) menyewa / merental 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 warna hijau sebagai alat untuk mengangkut / mengambil minyak mentah / crude oil milik PT. PetroChina International Jabung Ltd selanjutnya Andi Hasibuan (DPO) meminta Frengky (DPO) untuk mengubah merental 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 warna hijau menjadi mirip / seperti truk vakum PetroChina kemudian Frengky (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengubah / mengecat tangka 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 menjadi seperti tangki vakum PetroChina selanjutnya terdakwa mengubah 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940 Nomor Mesin JO8EUFR-01088 menjadi seperti truk vakum PetroChina dengan mengubah cat tangki dari warna hijau menjadi warna orange kemudian Andi Hasibuan (DPO) meminta Frengky (DPO) untuk membuat Whatsapp Group dengan nama RODA PEDATI dengan anggota terdiri dari terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah), Andi Hasibuan (DPO), Frengki (DPO), Syafrizal (DPO) untuk memudahkan memberitahukan / menginformasikan mengenai waktu melakukan pengambilan minyak mentah / crude oil milik PT. PetroChina International Jabung Ltd tanpa seizin / sepengetahuan PT. PetroChina International Jabung Ltd selanjutnya Andi Hasibuan (DPO) memberi tugas yakni:
Kemudian bulan November 2025 Andi Hasibuan (DPO) meminta Frengky (DPO) memberitahukan kepada terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als. Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) untuk persiapan mengambil minyak mentah / crude oil PT.PetroChina di Desa Napal 1 selanjutnya Frengky (DPO) mengchat diaplikasi Whatsapp Group RODA PEDATI dengan kata-kata: “jam 20.30 yg idk sampe k aurduri tinggal b” “Dk ush ikut kerjo” “Manjo2 niann ak tengok” “Smo yg nk kerja bawak baju” “kito nak 2 terip” “Jdi idk ada yg balek” Selanjutnya terdakwa menggunakan motor Yamaha Aero warna merah putih tanpa No.Pol pergi menuju Simpang Panen 3 untuk menjaga situasi, Saksi Nurdin Syah Harahap Als.Udin (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan motor Yamaha Z 1 warna merah pergi menuju simpang Pos Merah belakang Panen 3 untuk menjaga situasi, Saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan Honda warna merahNo.Pol BH 4640 AU pergi menuju Simpang Panen 2 untuk menjaga situasi, Saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah) menjaga simpang pemotongan Panen 2, Saksi Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah) dan Saksi Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) sebagai security dengan tujuan membiarkan Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) masuk ke Napal 1 selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib saat Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina hendak menuju Napal 1 dan pada saat melintas di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tnjung Jabung Barat, tiba-tiba Satgas Pencegahan Illegal Tapping di wilayah kerja operasional PT. PetroChina International Jabung Ltd hendak menghentikan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina namun Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina kemudian Satgas Pencegahan Illegal Tapping di wilayah kerja operasional PT. PetroChina International Jabung Ltd saksi Firdaus, saksi Muhammad Agus Jaya, saksi Zulhya Hamdi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap(berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Surfrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) kemudian terdakwa, saksi Agus Arianto (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah), saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah), Nurdin Syah Harahap(berkas perkara diajukan terpisah), Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah), Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------DAN------------------- KEDUA: Bahwa terdakwa ALI BAHRIM HASIBUAN Bin GOLOMAN HASIBUAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, penusuk,” dengan cara sebagai berikut: -------------------- Bahwa terdakwa menggunakan motor Yamaha Aero warna merah putih tanpa No.Pol pergi menuju Simpang Panen 3 untuk menjaga situasi, Saksi Nurdin Syah Harahap Als.Udin (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan motor Yamaha Z1 warna merah pergi menuju simpang Pos Merah belakang Panen 3 untuk menjaga situasi, Saksi Sabar Runadi Als.Toyo Harahap (berkas perkara diajukan terpisah) menggunakan Honda warna merahNo.Pol BH 4640 AU pergi menuju Simpang Panen 2 untuk menjaga situasi, Saksi Adi Zulkifli (berkas perkara diajukan terpisah) menjaga simpang pemotongan Panen 2, Saksi Teliando Panggabean (berkas perkara diajukan terpisah) dan Saksi Sufrizal Syukur (berkas perkara diajukan terpisah) sebagai security dengan tujuan membiarkan Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) masuk ke Napal 1 selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib saat Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina hendak menuju Napal 1 dan pada saat melintas di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tnjung Jabung Barat, tiba-tiba Satgas Pencegahan Illegal Tapping di wilayah kerja operasional PT. PetroChina International Jabung Ltd hendak menghentikan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina namun Andi Hasibuan (DPO) bersama Frengky (DPO) berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 1 (satu) unit kendaraan truk roda 10 merk Hino No.Pol BG 8177 JE, Nomor Rangka MJEFM8.JN1JJE-25940, Nomor Mesin JO8EUFR-01088 yang sudah diubah warna orange menyerupai truk vakum PetroChina kemudian Satgas Pencegahan Illegal Tapping di wilayah kerja operasional PT. PetroChina International Jabung Ltd saksi Firdaus, saksi Muhammad Agus Jaya, saksi Zulhya Hamdi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan satu senjata tajam jenis pisau dipinggang terdakwa kemudian terdakwa berserta barang-bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lipat merk Rei dengan gagang berwarna hijau dan hitam dengan ukuran 21 Cm beserta sarung berwarna hitam Milik terdakwa tanpa seizin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
------- Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
