| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa MEGI SAPUTRA alias MEGI Bin M SOLEH, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Jalan Dermaga Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. RAFI (DPO) kepada Sdr. KOCAK (DPO) untuk bekerja menjual Narkotika jenis. Lalu pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. KOCAK (DPO) guna memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat ± 5 (lima) gram senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan Narkotika jenis sabu diterima terlebih dahulu dan pembayarannya disetor setelah laku dijual, dengan percakapan: Terdakwa berkata hendak mengambil narkotika jenis sabu, dijawab oleh Sdr. KOCAK (DPO) "Okelah, nanti abang info tempat sabu diletakkan", dan Terdakwa menyetujui "Okelah"; kemudian sekira pukul 13.00 WIB Sdr. KOCAK (DPO) memberitahu Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di Jembatan Lorong Karnu RT. 04 Desa Teluk Pengkah Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat dengan tanda kotak rokok duta; Terdakwa kemudian pergi ke lokasi dimaksud, menemukan kotak rokok duta yang terbukti berisi Narkotika jenis sabu pesanannya, dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa dan melaporkannya ke Sdr. KOCAK (DPO).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa, Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket menggunakan timbangan milik Sdr. RAFI (DPO); dari 10 (sepuluh) paket tersebut, sebanyak 7 (tujuh) paket dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. REZA, Sdr. IRFAN, Sdr. EGI, dan Sdr. WAK MIS, dengan cara para pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa maupun menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk kemudian bertemu di suatu tempat; sebanyak 2 (dua) paket dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa; dan 1 (satu) paket merupakan sisa yang masih dikuasai Terdakwa pada saat ditangkap;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. REZA melalui telepon guna memesan Narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram kepada Terdakwa, dengan percakapan: Sdr. REZA berkata "Jok, ado sabu dak?", Terdakwa menjawab "Masih, mau berapa?", Sdr. REZA menjawab "Setengah gram", dan Terdakwa menyetujui "Oke, meluncur ketemuan di parkiran dermaga"; menanggapi pesanan tersebut, Terdakwa menuju ke Parkiran Jalan Dermaga Kec. Tebing Tinggi membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah dibungkus menggunakan kertas struk belanja guna diserahkan kepada Sdr. REZA; namun sebelum transaksi terlaksana, anggota kepolisian Polsek Tebing Tinggi yang mendapat informasi dari masyarakat datang mengamankan Terdakwa, sehingga Terdakwa secara refleks membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke sebelah kanannya, namun perbuatan tersebut disaksikan oleh Saksi NICOLAST TAMPUBOLON dan Saksi SATRIA AHMAD ALI NB. Selanjutnya, Terdakwa ditangkap beserta barang bukti;
- Bahwa pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. KOCAK (DPO) dilakukan oleh Terdakwa melalui transfer ke nomor DANA 088287327496 atas nama NUR MEGA sebagaimana nomor yang diberikan oleh Sdr. KOCAK (DPO); dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 015/10776.00/2026 tanggal 12 Januari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,44 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,34 gram netto
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM
diberi tanda S : 0,09 gram netto
Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan : 0,25 gram netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.26.0023 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa MEGI SAPUTRA alias MEGI Bin M SOLEH, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran Jalan Dermaga Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau meneydiakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu dari Sdr. KOCAK (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seberat ± 5 (lima) gram pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket di rumah Terdakwa; dari 10 (sepuluh) paket tersebut, sebanyak 7 (tujuh) paket telah dijual kepada beberapa orang, sebanyak 2 (dua) paket dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, sehingga 1 (satu) paket masih dimiliki, disimpan, dan dikuasai oleh Terdakwa pada saat ditangkap;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Parkiran Jalan Dermaga Kec. Tebing Tinggi, Terdakwa menguasai dan menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang telah dibungkus menggunakan kertas struk belanja pada dirinya; pada saat anggota kepolisian Polsek Tebing Tinggi datang mengamankan Terdakwa, Terdakwa reflek membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke sebelah kanannya, namun perbuatan tersebut disaksikan oleh Saksi NICOLAST TAMPUBOLON dan Saksi SATRIA AHMAD ALI NB; Terdakwa kemudian diperintahkan untuk mengambil kembali paket tersebut dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Hasil Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Kuala Tungkal Nomor: 015/10776.00/2026 tanggal 12 Januari 2026, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,44 gram bruto
Dikurangi berat plastik : 0,10 gram
Berat bersih kristal bening diduga narkotika jenis sabu : 0,34 gram netto
Disisihkan sedikit yang diduga narkotika jenis sabu guna uji lab BPOM
diberi tanda S : 0,09 gram netto
Sisa diduga narkotika jenis sabu huruf A setelah disisihkan : 0,25 gram netto
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan laboratoris berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor LHU.088.K.05.16.26.0023 tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si., Apt., dengan kesimpulan contoh uji positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari baik dari Kementerian Kesehatan ataupun lembaga berwenang lainnya. Selain itu narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |