Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Klt ISTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Klt
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Tempat Lahir Pemohon yang semula bernama Isti Perempuan lahir di Parit Satam pada tanggal 06-04-1961 anak ke- 5 (Lima) dari ayah yang bernama Sarmin dan Ibu Rabiatun diganti menjadi Isti lahir di TUNGKAL V pada tanggal 01-07-1951 anak ke- 5 (Lima) dari ayah yang bernama Sarminh dan Ibu Rabiatun sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1506-LT- 10062013-0073 tertanggal 10-06-2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
  3. Memberi Kuasa dan seperlunya memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendaftarkan atau mencatat Tempat lahir Pemohon tersebut dalam Register yang berjalan bagi Warga Negara Indonesia;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak