INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G.S/2024/PN Klt | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pengabuan Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal | 1.Sandi Pramana 2.Melisa |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2024/PN Klt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 38.192.883,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.192.883,- (Tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Sandi Pramana No. 073/Spo-SL/2021 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Sandi Pramana No. 072/Spo-SL/2021 yang dijaminkan kepada Penggugat di Jual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
