Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Klt PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pengabuan Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal 1.Sandi Pramana
2.Melisa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Klt
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pengabuan Kuala Tungkal Kantor Cabang Kuala Tungkal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sandi Pramana
2Melisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.192.883,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.192.883,- (Tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Sandi Pramana No. 073/Spo-SL/2021 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) An. Sandi Pramana No. 072/Spo-SL/2021 yang dijaminkan kepada Penggugat di Jual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak