Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Klt ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H. MITRA Bin UMAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Klt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-980/L.5.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULFA WIRANTY ALDIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MITRA Bin UMAR (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa terdakwa MITRA Als ANDI MIT Als TAM MIT Bin (Alm) UMAR USMAN pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Masjid Nurul Islam Kel. Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak - tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 04.30 terdakwa yang sedang duduk di warung pecel lele melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up terparkir di parkiran Masjid Nurul Islam Kel. Pelabuhan Dagang, Kec. Tungkal Ulu, Kab. Tanjung Jabung Barat dalam keadaan kaca mobil tersebut terbuka kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit mobil Pick Up tersebut dan melihat saksi MUSNADI sedang tertidur yang disampingnya terdapat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi SULAIMAN kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi SULAIMAN dan langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio tanpa Nopol ke arah perbatasan PT MAKIN – Berasau selanjutnya setelah terdakwa sampai di perbatasan PT MAKIN – Berasau terdakwa membuka 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi SULAIMAN dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realmi 7I warna hijau dan 1 (satu) buah kaca cermin kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Realmi 7I warna hijau dan 1 (satu) buah kaca cermin terdakwa buang ke kanal perbatasan PT MAKIN – Berasau selanjutnya terdakwa pergi menuju Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi antara lain membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online (slot), serta membeli pakaian.

 

Bahwa Terdakwa tidak meminta izin dalam perbuatannya mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Realmi 7I warna hijau dan 1 (satu) buah kaca cermin milik saksi SULAIMAN.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SULAIMAN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya